GAPI, HALTIM – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara membuka tabir dugaan pembiaran sistematis dalam pengelolaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2024.
BPK tidak sekadar menemukan keterlambatan proyek, tetapi juga fakta serius bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sadar tidak mengenakan denda keterlambatan, meski pekerjaan terbukti melampaui masa kontrak. Total nilai kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang “tidak segera dipungut” mencapai Rp327.824.594,84.
Temuan ini mengarah pada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, bahkan potensi tindak pidana korupsi dalam bentuk pembiaran dan kelalaian yang disengaja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek Molor, Negara Dibiarkan Dirugikan
Salah satu contoh paling mencolok adalah Pembangunan Jembatan Bundaran Soagimalaha senilai Rp1,847 miliar. Proyek ini tidak selesai sesuai kontrak, mengalami keterlambatan 42 hari. Namun PPK tidak mengenakan denda keterlambatan minimal Rp43,7 juta sebagaimana diwajibkan regulasi.
BPK menegaskan, hingga 13 Mei 2025, pekerjaan belum diselesaikan sepenuhnya, sementara denda baru “diproses” setelah pemeriksaan dilakukan. Pola serupa terjadi pada pekerjaan jembatan Kali Gamesan, Jembatan Wasileo, Box Culvert Kota Maba Paket 1 dan 2 serta sejumlah proyek jalan dan jaringan lainnya.
Bukan Lalai Biasa, Ini Pola
Jika dilihat secara keseluruhan, temuan BPK menunjukkan bukan satu-dua proyek bermasalah, melainkan pola pembiaran berulang:
Proyek terlambat, volume pekerjaan kurang, denda tidak dipungut tepat waktu, uang negara “baru dikembalikan” setelah diaudit.
Fakta bahwa seluruh Rp327 juta baru disetor setelah audit BPK, bukan karena kesadaran internal DPUPR, memperkuat dugaan bahwa pengendalian kontrak sengaja tidak dijalankan.
Potensi Pidana: Pembiaran = Kerugian Negara
BPK secara eksplisit menyebut kondisi ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018, terutama Pasal 11 ayat (1): kewajiban PPK mengendalikan kontrak. Pasal 78 dan 79: kewajiban mengenakan denda keterlambatan 1/1000 per hari.
Dalam perspektif hukum pidana, pembiaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai:
Penyalahgunaan wewenang; Perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban jabatan. Memperkaya pihak lain (penyedia) secara tidak sah, karena penyedia menikmati keterlambatan tanpa sanksi.
Apalagi, nilai kontrak, jangka waktu, serta perhitungan denda sudah jelas diatur, sehingga tidak ada ruang tafsir “keliru administrasi”.
PPK di Pusat Persoalan
Sorotan tajam mengarah pada PPK Dinas PUPR Halmahera Timur, yang memiliki kewenangan penuh: mengendalikan kontrak, menjatuhkan denda, melindungi keuangan daerah.
Namun dalam praktiknya, PPK justru membiarkan penyedia melanggar kontrak tanpa konsekuensi, sampai BPK turun tangan.
Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum
Meski secara administratif uang telah disetor ke kas daerah, BPK menegaskan bahwa pemulihan kerugian tidak menghapus tanggung jawab hukum.
Temuan ini menjadi pintu masuk kuat bagi Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri motif pembiaran. Memeriksa relasi PPK–penyedia. Menguji apakah terdapat unsur kesengajaan, konflik kepentingan, atau gratifikasi terselubung.
Ujian Integritas Pemerintah Daerah
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Apakah hanya berhenti di “pengembalian uang” atau berani membuka pertanggungjawaban jabatan dan pidana. Karena dalam hukum keuangan negara, uang yang dikembalikan tidak otomatis membersihkan perbuatan. (luy)







