BPK Bongkar Dugaan Pembiaran Kejahatan Anggaran di DPUPR Haltim: Proyek Molor, Denda Dipendam, Uang Negara “Ditahan” Rp327 Juta

- Penulis Berita

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAPI, HALTIM – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara membuka tabir dugaan pembiaran sistematis dalam pengelolaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2024.

BPK tidak sekadar menemukan keterlambatan proyek, tetapi juga fakta serius bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sadar tidak mengenakan denda keterlambatan, meski pekerjaan terbukti melampaui masa kontrak. Total nilai kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang “tidak segera dipungut” mencapai Rp327.824.594,84.

Temuan ini mengarah pada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, bahkan potensi tindak pidana korupsi dalam bentuk pembiaran dan kelalaian yang disengaja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Molor, Negara Dibiarkan Dirugikan

Salah satu contoh paling mencolok adalah Pembangunan Jembatan Bundaran Soagimalaha senilai Rp1,847 miliar. Proyek ini tidak selesai sesuai kontrak, mengalami keterlambatan 42 hari. Namun PPK tidak mengenakan denda keterlambatan minimal Rp43,7 juta sebagaimana diwajibkan regulasi.

BPK menegaskan, hingga 13 Mei 2025, pekerjaan belum diselesaikan sepenuhnya, sementara denda baru “diproses” setelah pemeriksaan dilakukan. Pola serupa terjadi pada pekerjaan jembatan Kali Gamesan, Jembatan Wasileo, Box Culvert Kota Maba Paket 1 dan 2 serta sejumlah proyek jalan dan jaringan lainnya.

Bukan Lalai Biasa, Ini Pola

Jika dilihat secara keseluruhan, temuan BPK menunjukkan bukan satu-dua proyek bermasalah, melainkan pola pembiaran berulang:

Proyek terlambat, volume pekerjaan kurang, denda tidak dipungut tepat waktu, uang negara “baru dikembalikan” setelah diaudit.

Fakta bahwa seluruh Rp327 juta baru disetor setelah audit BPK, bukan karena kesadaran internal DPUPR, memperkuat dugaan bahwa pengendalian kontrak sengaja tidak dijalankan.

Potensi Pidana: Pembiaran = Kerugian Negara

BPK secara eksplisit menyebut kondisi ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018, terutama Pasal 11 ayat (1): kewajiban PPK mengendalikan kontrak. Pasal 78 dan 79: kewajiban mengenakan denda keterlambatan 1/1000 per hari.

Dalam perspektif hukum pidana, pembiaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai:

Penyalahgunaan wewenang; Perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban jabatan. Memperkaya pihak lain (penyedia) secara tidak sah, karena penyedia menikmati keterlambatan tanpa sanksi.

Apalagi, nilai kontrak, jangka waktu, serta perhitungan denda sudah jelas diatur, sehingga tidak ada ruang tafsir “keliru administrasi”.

PPK di Pusat Persoalan

Sorotan tajam mengarah pada PPK Dinas PUPR Halmahera Timur, yang memiliki kewenangan penuh: mengendalikan kontrak, menjatuhkan denda, melindungi keuangan daerah.

Namun dalam praktiknya, PPK justru membiarkan penyedia melanggar kontrak tanpa konsekuensi, sampai BPK turun tangan.

Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum

Meski secara administratif uang telah disetor ke kas daerah, BPK menegaskan bahwa pemulihan kerugian tidak menghapus tanggung jawab hukum.

Temuan ini menjadi pintu masuk kuat bagi Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri motif pembiaran. Memeriksa relasi PPK–penyedia. Menguji apakah terdapat unsur kesengajaan, konflik kepentingan, atau gratifikasi terselubung.

Ujian Integritas Pemerintah Daerah

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Apakah hanya berhenti di “pengembalian uang” atau berani membuka pertanggungjawaban jabatan dan pidana. Karena dalam hukum keuangan negara, uang yang dikembalikan tidak otomatis membersihkan perbuatan. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun
Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan
BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka
Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung
TP/TGR Disdik Halsel Rp1,64 Miliar Masuk LHP BPK, Iswan Hasjim Klaim Sudah Diselesaikan

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 10:08

THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:17

THR ASN Ternate Molor, Dugaan Bobroknya Pengelolaan Anggaran

Senin, 9 Februari 2026 - 06:51

PT Buli Bangun Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kualitas Proyek Jalan Weda–Mafa–Matuting–Saketa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:04

Peringati Isra Miraj, Panti Anak Gelar Kegiatan Perisai

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:09

Pengelolaan Dana Desa Sabaleh Menimbulkan Keraguan, Masyarakat Minta Inspektorat Turun Lapangan  

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34

Desa Talaga Harumkan Maluku Utara, Tembus Pemenang Nasional Desa Wisata Nusantara 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:36

Camat Malifut Dorong Kolaborasi Stakeholder untuk Cegah Stunting dan Lengkapi Pendataan Kesehatan  

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:06

Kades Guruapin Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-bulan, Warga Desak Dinas PMD Halsel Segera Evaluasi

Berita Terbaru