GAPI, TERNATE – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retreat kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan terus menjadi sorotan tajam publik. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) didesak untuk tidak tebang pilih dan segera menetapkan pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab sebagai tersangka.
Sorotan utama mengarah pada Kepala Desa Matuting, Abdul Aziz Al Alamari, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan. Ia diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik pengumpulan dana retreat kepala desa yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Aziz disebut-sebut atas perintah Kadis PMD Zaki Wahab menginstruksikan para kepala desa untuk menyetor anggaran sebesar Rp 25 juta per desa. Dana tersebut diduga tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengumpulan dana itu disebut dilakukan atas perintah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan, Zaki Wahab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total anggaran yang terkumpul dari 249 desa di Halmahera Selatan diperkirakan mencapai Rp 6,2 miliar. Dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah ini kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Zaki Wahab selaku Kadis PMD.
Ketua Solidaritas Merah Putih, Mudasir Ishak, secara terbuka menantang Kejati Malut untuk berani menetapkan Abdul Aziz Al Alamari sebagai tersangka.
“Kami tantang Kejati Malut, berani tidak menetapkan saudara Abdul Aziz ini tersangka. Ini kejahatan yang sengaja dilakukan dengan akal-akalan retreat dan sebagainya. Ini uang rakyat,” tegas Mudasir dengan nada geram, Jumat (13/2).
Tak hanya Aziz, Mudasir juga menyoroti posisi strategis Zaki Wahab dalam pusaran kasus tersebut. Ia menilai, sebagai Kadis PMD, Zaki memiliki kewenangan dan pengaruh besar terhadap para kepala desa.
“Kadis PMD adalah orang yang tepat untuk dijerat, selain Ketua APDESI tadi. Ini tantangan bagi Kejati sekaligus ujian penegakan hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai di Kejagung, bahkan bila perlu kami laporkan ke KPK agar Kejati Malut tahu, kalau kami tidak main-main,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Mudasir, bertepatan dengan kedatangan Wakil Kepala Jaksa Agung ke Maluku Utara hari ini momentum tepat untuk memerintahkan Kepala Kejati Malut agar menjadi atensi khusus dalam kasus Reatreat ini.
Retreat yang disebut diinstruksikan langsung oleh Kadis PMD itu disinyalir tidak melalui mekanisme pembahasan resmi dalam APBDes. Bahkan, sekitar 40 kepala desa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut tetap diwajibkan membayar biaya operasional sebesar Rp 4 juta dengan dalih pembelian atribut seperti pakaian dan sepatu.
Desakan publik kini menguat agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, melainkan segera mengumumkan konstruksi perkara secara terbuka. Transparansi dinilai penting untuk menjawab kecurigaan masyarakat atas dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan tertentu.
Kasus ini pun dipandang sebagai ujian integritas bagi Kejati Malut, apakah berani menyentuh pejabat aktif dan pimpinan organisasi desa, atau justru berhenti pada level formalitas pemeriksaan belaka. (luy)







