Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

- Penulis Berita

Senin, 16 Februari 2026 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

GAPI, TERNATE – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retreat kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) didesak agar tidak tebang pilih dan segera menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sorotan tajam mengarah pada Kepala Desa Matuting, Abdul Aziz Al Alamari, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan. Ia diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik pengumpulan dana retreat kepala desa yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Aziz disebut menginstruksikan para kepala desa untuk menyetor anggaran sebesar Rp25 juta per desa. Dana tersebut diduga tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengumpulan dana itu juga disebut dilakukan atas perintah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan, Zaki Wahab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang beredar, total dana yang terkumpul dari 249 desa di Halmahera Selatan diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar. Dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah ini kini tengah ditangani Kejati Malut, dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Zaki Wahab selaku Kadis PMD.

Ketua Solidaritas Merah Putih, Mudasir Ishak, secara terbuka memdesak Kejati Malut untuk berani menetapkan Abdul Aziz Al Alamari dan Zaki Wahab sebagai tersangka.

“Kami minta Kejati Malut, berani tidak menetapkan saudara Abdul Aziz ini tersangka. Ini kejahatan yang sengaja dilakukan dengan akal-akalan retreat dan sebagainya. Ini uang rakyat,” tegas Mudasir dengan nada geram, Senin (16/2).

Tak hanya Aziz, Mudasir juga menyoroti posisi strategis Zaki Wahab dalam pusaran kasus tersebut. Ia menilai, sebagai Kadis PMD, Zaki memiliki kewenangan dan pengaruh besar terhadap para kepala desa.

“Kadis PMD adalah orang yang tepat untuk dijerat, selain Ketua APDESI tadi. Ini tantangan bagi Kejati sekaligus ujian penegakan hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai di Kejagung, bahkan bila perlu kami laporkan ke KPK agar Kejati Malut tahu, kalau kami tidak main-main,” tandasnya.

Retreat yang disebut diinstruksikan langsung oleh Kadis PMD itu disinyalir tidak melalui mekanisme pembahasan resmi dalam APBDes. Bahkan, sekitar 40 kepala desa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut tetap diwajibkan membayar biaya operasional sebesar Rp4 juta dengan dalih pembelian atribut seperti pakaian dan sepatu.

Desakan publik kini menguat agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, melainkan segera mengumumkan konstruksi perkara secara terbuka. Transparansi dinilai penting untuk menjawab kecurigaan masyarakat atas dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan tertentu.

Kasus ini dipandang sebagai ujian integritas bagi Kejati Malut: apakah berani menyentuh pejabat aktif dan pimpinan organisasi desa, atau justru berhenti pada level formalitas pemeriksaan semata. (luy)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung
BPK Bongkar Dugaan Pembiaran Kejahatan Anggaran di DPUPR Haltim: Proyek Molor, Denda Dipendam, Uang Negara “Ditahan” Rp327 Juta
TP/TGR Disdik Halsel Rp1,64 Miliar Masuk LHP BPK, Iswan Hasjim Klaim Sudah Diselesaikan
Proyek Bendungan Irigasi Rp16 Miliar di Weda Selatan Diduga Bermasalah, Lahan Sengketa hingga Kualitas Material Disorot
Diduga Atas Permintaan Kades, Polisi Buka Police Line Tambang Anggai Meski Masih Sengketa
Kades Anggai Dilaporkan atas Dugaan Pencurian 911 Karung Material Tambang Rakyat
BPK Temukan PBJT Tenaga Listrik di Halmahera Timur Belum Didukung Data PLN
Galian Timbunan Diduga Ilegal di Wayaua, Material Dipakai untuk Proyek Bibinoi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:29

Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:56

Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:38

BPK Bongkar Dugaan Pembiaran Kejahatan Anggaran di DPUPR Haltim: Proyek Molor, Denda Dipendam, Uang Negara “Ditahan” Rp327 Juta

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:14

TP/TGR Disdik Halsel Rp1,64 Miliar Masuk LHP BPK, Iswan Hasjim Klaim Sudah Diselesaikan

Senin, 26 Januari 2026 - 23:45

Diduga Atas Permintaan Kades, Polisi Buka Police Line Tambang Anggai Meski Masih Sengketa

Senin, 26 Januari 2026 - 23:44

Kades Anggai Dilaporkan atas Dugaan Pencurian 911 Karung Material Tambang Rakyat

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:18

BPK Temukan PBJT Tenaga Listrik di Halmahera Timur Belum Didukung Data PLN

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:42

Galian Timbunan Diduga Ilegal di Wayaua, Material Dipakai untuk Proyek Bibinoi

Berita Terbaru