GAPI, HALSEL – Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamarudin Tukang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian material galian tambang rakyat milik pengusaha tromol di Desa Anggai.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Leonardo Khan, pengusaha tromol yang mengelola tambang rakyat di desa tersebut. Leonardo mengaku kehilangan 911 karung material galian yang diduga diambil tanpa izin dari lubang galian yang selama ini ia kelola.
Menurut Leonardo, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada 18 Desember 2025. Material galian tersebut sebelumnya berada di dalam lubang galian miliknya, namun kemudian diketahui telah diambil tanpa sepengetahuannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya kehilangan material, Leonardo juga mengaku mengalami tindakan intimidasi. Ia menyebut, pada 5 Desember 2025, Kepala Desa Anggai diduga melakukan teror dengan cara membakar lubang galian miliknya yang berada di Dusun Anggai.
Atas kejadian tersebut, Leonardo melaporkan Kades Anggai ke Polsek Obi Laiwui. Laporan dugaan tindak pidana pencurian itu tercatat dengan Nomor STPLP/83/XII/2025/POLSEK OBI, tertanggal 24 Desember 2025.
Leonardo menambahkan, pada 25 Desember 2025, dirinya bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Namun hingga kini, ia mengaku pihak terlapor belum juga dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saya dan saksi sudah diperiksa, tapi sampai sekarang kepala desa belum dipanggil BAP,” ujar Leonardo.
Ia menduga dugaan perbuatan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain, sekaligus untuk menguasai lubang galian miliknya. Saat ini, menurut Leonardo, lubang galian tersebut telah berada dalam penguasaan Kepala Desa Anggai.
“Sekarang lubang sudah dikuasai. Dengan memanfaatkan jabatan, niat untuk menguasai lubang saya seolah sudah tercapai,” tegasnya.
Leonardo juga menilai dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Anggai tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berdampak luas terhadap warga dan pelaku usaha tambang rakyat di wilayah tersebut.
Atas dugaan perbuatan itu, terlapor berpotensi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Jika terbukti dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Anggai belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak kepolisian masih dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (luy)







