SOFIFI, Gapitujudua.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Malut terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna di Sofifi, Kamis, 14 Agustus 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan penandatanganan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Iqbal Ruray menekankan bahwa penyepakatan tepat waktu ini akan memperlancar penyusunan APBD. “Ini adalah bukti komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola keuangan yang baik, yang juga akan mendapatkan penilaian positif dari pemerintah pusat dan MCP KPK,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum, kebijakan anggaran daerah menunjukkan bahwa untuk KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,432 triliun, sedikit menurun dari APBD induk sebesar Rp12 miliar. Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp3,425 triliun. Untuk KUA-PPAS 2026, pendapatan ditargetkan Rp3,562 triliun dengan belanja Rp3,577 triliun.
Tema pembangunan Maluku Utara pada tahun 2026 adalah “Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Sumber Daya Manusia untuk Penyiapan Fondasi Transformasi”. Target kinerja yang ditetapkan meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 12,1–13,8%, penurunan tingkat pengangguran terbuka menjadi 3,48–4,01%, dan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 3,00–4,50%.
Iqbal menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah atas kerja keras mereka. “Semoga kerja sama ini menjadi amal ibadah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku Utara,” tutupnya.







