Gapi72, SOFIFI – Proyek pemasangan bronjong penahan longsor di Kali Dusun Toe, Desa Kusu, Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (Malut) tengah menjadi sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara ini diduga kuat menggunakan batu kali ilegal yang diambil langsung tak jauh dari sungai setempat.
Aksi pengambilan material dengan alat berat tanpa izin tersebut memicu keresahan dan kemarahan warga. Dugaan pengambilan material ilegal ini tidak hanya menyangkut etika proyek, tetapi telah memasuki ranah pelanggaran hukum serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya terkait izin pertambangan.
Selain itu, kegiatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), mengingat dampaknya yang merusak ekosistem sungai.
Salah seorang warga Oba, Fendi, membenarkan bahwa material proyek diambil dari sungai di samping lokasi pemasangan bronjong penahan longsor tersebut.
“Pengambilan material secara membabi buta ini berisiko merusak ekosistem sungai, mengancam fondasi jembatan, dan memperlebar bibir sungai,” kata Fendi.
Dampak buruk yang dikhawatirkan warga meliputi perubahan signifikan pada aliran air, pendangkalan, kerusakan habitat biota sungai, hingga peningkatan risiko banjir di masa mendatang.
Warga mendesak agar sanksi tegas segera dijatuhkan kepada pihak kontraktor, mulai dari pemutusan kontrak hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Selain itu, Dinas PUPR Malut dikritik keras karena dinilai lemah dalam pengawasan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Kepala Dinas PUPR dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam penggunaan material ilegal ini.
Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kerugian negara yang timbul akibat penggunaan material yang tidak sesuai standar dan berstatus ilegal.
“Pihak-pihak terkait, termasuk PPK, kontraktor, dan Kepala Dinas PUPR, didesak untuk diproses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran,” tegas Fandi, salah seorang warga Oba.
“Proyek bronjong, kondisi jalan ruas Payahe-Dehepodo juga menjadi perhatian. Anggaran pemeliharaan rutin yang dialokasikan disorot karena kerusakan parah di ruas jalan tersebut dan minimnya upaya pemeliharaan,” tambahnya.
Hal serupa ditegaskan Warga Desa Maidi, Asrul. Mereka juga mempertanyakan transparansi alokasi anggaran dan menduga adanya potensi korupsi. Kejati Malut didesak untuk mengusut tuntas alokasi anggaran tahun 2024-2025, termasuk proyek-proyek lain di sepanjang ruas jalan Payahe-Dehepodo.
Hingga berita ini dipublish, media ini masih berupaya untuk meminta klarifikasi resmi dari Kepala Dinas PUPR Malut
***
Editor : Fikram Sabar
Sumber Berita : Upi/Red







