GAPI, TERNATE – Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat, kali ini menyeret Kantor Camat Ternate Tengah pada tahun anggaran 2022. Sejumlah pos belanja bernilai miliaran rupiah diduga sengaja “dititipkan” oleh oknum pejabat melalui berbagai kegiatan di lingkup kecamatan.
Berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun, terdapat lima item belanja dengan total mencapai Rp5.122.253.600 yang dinilai rawan penyimpangan. Kelima pos tersebut meliputi belanja persediaan untuk masyarakat, jasa tenaga administrasi, jasa tenaga ketertiban/perlindungan masyarakat, jasa tenaga kebersihan, serta belanja perjalanan dinas.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, merinci nilai masing-masing pos, yakni persediaan untuk masyarakat sebesar Rp1.599.913.600, jasa tenaga administrasi Rp1.546.800.000, jasa tenaga ketertiban/perlindungan masyarakat Rp925.200.000, jasa tenaga kebersihan Rp786.000.000, dan perjalanan dinas Rp264.340.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat lima item kegiatan ini seharusnya melekat di OPD teknis, bukan di kecamatan. Ini aneh dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegas Wahyudi.
Sorotan semakin menguat setelah dilakukan perbandingan dengan kecamatan lain di Kota Ternate. Kecamatan Ternate Tengah tercatat memiliki 88 kegiatan dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp17 miliar—angka yang jauh melampaui kecamatan lain.
Sebagai perbandingan, Kecamatan Ternate Selatan hanya memiliki anggaran sekitar Rp357 juta, Ternate Utara Rp275 juta, dan Ternate Barat Rp4,9 miliar. Ketimpangan ini memicu tanda tanya besar terkait mekanisme distribusi dan perencanaan anggaran di tingkat kecamatan.
“Rp17 miliar itu bisa saja merupakan titipan dari kecamatan lain, misalnya gaji atau belanja pegawai. Tapi apakah itu dibenarkan? Ini harus ditelusuri,” lanjut Wahyudi.
Berdasarkan hasil penelusuran LIN, muncul indikasi bahwa sebagian anggaran tersebut merupakan “titipan” dari oknum pejabat tertentu. Modus ini diduga dilakukan dengan menyisipkan anggaran ke dalam pos belanja jasa tenaga dan kegiatan operasional yang nilainya besar dan sulit ditelusuri tanpa audit mendalam.
Dalam dokumen anggaran juga tercatat total 88 item belanja dengan nilai mencapai Rp17,57 miliar dalam satu tahun anggaran di kecamatan tersebut.
“Ada indikasi pejabat yang memiliki kewenangan saat itu sengaja menitipkan anggaran untuk diatur. Diduga karena kedekatan dengan camat saat itu,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, LIN mendesak Kejaksaan Negeri Ternate segera turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Jika benar ada praktik titipan anggaran, ini harus dibongkar. Audit menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada kerugian negara. Termasuk memeriksa mantan camat dan bendahara,” tegas Wahyudi.
Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan, mengingat anggaran yang digunakan merupakan keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Kami harap Kejari Ternate tidak main-main. Informasi yang kami dapatkan, ada pejabat yang punya kewenangan untuk melakukan intervensi. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya. (luy)







