GAPI, TERNATE – Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Maluku Utara menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP yang dijadwalkan berlangsung di Ternate pada Kamis, 8 Januari 2026. Mereka menilai Muswil tersebut tidak memiliki legitimasi hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
DPC yang menyatakan penolakan berasal dari Kabupaten Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Pulau Morotai, dan Kota Tidore Kepulauan.
Para pengurus DPC mendesak agar Muswil ditunda hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum di internal partai, khususnya terkait AD/ART hasil Muktamar X PPP yang dinilai belum disahkan secara resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC PPP Pulau Taliabu, Rismanto Tari, mengatakan Muswil di Ternate tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga tidak dapat dilaksanakan.
“Saya selaku Ketua DPC Pulau Taliabu sekaligus calon Ketua DPW PPP Maluku Utara, bersama Ketua DPC Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Kota Tidore Kepulauan, menilai pelaksanaan Muswil di Ternate tidak memiliki legitimasi AD/ART,” ujar Rismanto kepada wartawan di Ternate, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, penundaan Muswil perlu dilakukan sampai terdapat kepastian hukum, mengingat AD/ART hasil Muktamar X hingga kini belum jelas keberadaannya.
Menurut Rismanto, sikap penolakan tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku Utara, termasuk Ketua Majelis Syariah dan Ketua Majelis Pakar.
Hal senada disampaikan Ketua Majelis Syariah PPP Maluku Utara, Safri Hasan. Ia menyebut Muswil PPP Malut di Ternate cacat hukum dan seharusnya ditunda.
“Penundaan Muswil ini sudah diputuskan secara bersama-sama sampai ada ketentuan dan kepastian hukum yang jelas,” kata Safri.
Wakil Ketua DPW PPP Maluku Utara, Rusli Abubakar, juga meminta agar Muswil tidak dipaksakan sebelum ada kejelasan terkait AD/ART dan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Kami meminta Muswil ditunda sampai persoalan ini clear, terutama terkait dualisme kepemimpinan di tingkat pusat antara Pak Mardiono dan Gus Yasin,” ujarnya.
Rusli menambahkan, apabila Muswil tetap dilaksanakan, maka hasil kepengurusan yang terbentuk berpotensi dinilai ilegal.
“Dasar hukumnya belum ada pengesahan dari DPP. Bahkan masih terjadi simpang siur soal AD/ART hasil Muktamar X yang belum dibahas dan disahkan. Ini yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (luy)







