GAPI, WEDA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah. Meski telah memasuki tahap penyidikan sejak Mei 2025, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai kondisi tersebut tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.
“Kasus ini sudah naik penyidikan sejak awal 2025, tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Ini ada apa?” tegas Wahyudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut, sekaligus menetapkan tersangka, baik dari pihak kontraktor maupun pejabat yang terlibat dalam proyek itu.
“Harus ada kejelasan. Kontraktor dan pihak-pihak terkait harus diseret untuk mempertanggungjawabkan proyek ini,” tambahnya.
Wahyudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi sebagai bentuk tekanan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Sementara itu, Kejari Halteng melalui Kasi Intel yang diwakili Kasi Pidsus, Imam Abdi Utama, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus memeriksa saksi-saksi serta menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, tim ahli telah menyelesaikan perhitungan teknis terkait volume pekerjaan, namun angka final kerugian negara masih menunggu hasil resmi.
“Ahlinya sudah menghitung, tinggal menunggu hasilnya keluar. Setelah itu baru bisa dihitung kerugian negara oleh BPKP,” jelasnya.
Diketahui, proyek Islamic Center tersebut terdiri dari dua paket pekerjaan, yakni pembangunan gedung senilai sekitar Rp3,5 miliar yang dikerjakan CV Sentosa Star, serta pembangunan pagar senilai Rp1,5 miliar oleh CV Alvais. Kedua proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah tahun anggaran 2022.
Dalam proses penyidikan, Kejari Halteng telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi guna memperkuat alat bukti dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut diduga mangkrak. Selain itu, ditemukan dokumen pencairan anggaran termin IV yang bermasalah, di mana pembayaran dilakukan sebelum pemeriksaan fisik pekerjaan selesai, yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur dan kerugian negara.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor utama di balik kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut. (luy)







