TERNATE, GAPI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Andi Sudirman Nur dalam sidang putusan yang digelar Senin (14/4) lalu. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta.
Putusan tersebut menuai keberatan dari pihak terdakwa yang menilai amar putusan tidak mencerminkan fakta persidangan. Andi Sudirman, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan instan sederhana dan sehat tipe 25 dan 36 senilai Rp11 miliar.
Melalui penasihat hukumnya, Iskandar Yoisangadji, terdakwa sebelumnya telah mengajukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dalam tahap persidangan sebelum putusan dijatuhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam duplik tersebut, Iskandar menegaskan bahwa unsur utama dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Ia menyebut, pertanggungjawaban pidana harus mencakup secara simultan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan (actus reus), niat jahat (mens rea), serta hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum, termasuk melakukan pengendalian kontrak, memberikan teguran, hingga menolak pencairan yang tidak memenuhi syarat.
Iskandar juga menilai tidak terdapat bukti adanya niat jahat dari terdakwa. Sebaliknya, tindakan penolakan pencairan disebut sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga keuangan negara.
Selain itu, dalam perkara ini disebut terdapat pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendry Khorniawan selaku kontraktor serta Samsul Bachri Soamole selaku Direktur PT Kurnia Karya Sukses.
Berdasarkan fakta persidangan, anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Perubahan 2018 dan dalam pelaksanaannya terjadi tiga kali pergantian Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) oleh Bupati Halmahera Tengah saat itu.
Iskandar merinci, Muhammad Rizal terlibat dalam pencairan uang muka pada November 2018, kemudian digantikan Yusuf A Karim yang terlibat dalam pencairan termin I pada Maret 2019, serta Samsul Bahri Abdullah yang berinisiatif melakukan pencairan termin II, III hingga retensi.
“Pencairan anggaran yang dilakukan oleh Kadis Perkim Samsul Bahri Abdullah sama sekali tidak melibatkan PPK yang saat ini menjadi terdakwa, dan itu terungkap dalam fakta persidangan,” kata Iskandar dalam materi duplik.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan manipulasi tanda tangan dalam pencairan termin II.
“Ada dugaan pencatutan nama PPK yang tanda tangannya dimanipulasi, karena tanda tangan tersebut berbeda,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Iskandar mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada kliennya.
“Jika PPK dipersalahkan karena pencairan uang muka dan termin I, maka mengapa kepala dinas yang melakukan pencairan lanjutan tidak dibebankan tanggung jawab pidana?” tandasnya.
Ia menilai kondisi ini mengarah pada dugaan distorsi penegakan hukum atau miscarriage of justice, termasuk indikasi penuntutan yang bersifat selektif (selective prosecution).
Lebih lanjut, dalam persidangan juga terungkap pencairan anggaran oleh Kepala Dinas dilakukan atas perintah Bupati saat itu. Majelis hakim bahkan sempat memberikan arahan agar dilakukan pengembangan perkara guna memastikan tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Tidak boleh ada imunitas de facto terhadap pejabat tertentu hanya karena jabatan atau kekuasaan. Ada prinsip equality before the law yang harus dijunjung,” tegasnya.
Meski berbagai dalil pembelaan telah disampaikan, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah terhadap Andi Sudirman.
Iskandar Yoisangadji saat dihubungi, Minggu (3/5), menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami lakukan upaya banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Andi Sudirman. Selain dari pihak kami, jaksa juga melakukan banding,” jelasnya. (luy)







