Gubernur Maluku Utara Diminta Segera Lunasi Utang Proyek, Gugatan Rp 115 Miliar Bergulir di BANI

- Penulis Berita

Selasa, 28 April 2026 - 08:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, GAPI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara kian menguat menyusul gugatan yang diajukan PT Lasisco Haltim Raya terkait tunggakan pembayaran proyek jalan yang belum diselesaikan. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, kini didesak segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kewajiban tersebut.

Gugatan dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026 itu telah resmi diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Nilainya tidak main-main, mencapai lebih dari Rp115 miliar, terdiri dari sisa pembayaran proyek dan klaim kerugian akibat keterlambatan yang telah berlangsung lebih dari 450 hari.

Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga, menegaskan bahwa proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin–Larombati di Kabupaten Halmahera Selatan telah rampung 100 persen sejak April 2024 dan telah melalui proses serah terima (PHO). Namun hingga kini, Pemprov Malut belum juga melunasi sisa pembayaran tanpa kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan hanya soal kontrak, tapi menyangkut komitmen pemerintah terhadap kewajiban yang sudah jelas,” tegas Hendra.

Dari total nilai kontrak sebesar Rp35,01 miliar, pemerintah daerah baru membayar sekitar 40 persen atau Rp14 miliar. Sementara sisa kewajiban sebesar Rp21 miliar masih tertunggak, yang kemudian berkembang menjadi klaim kerugian hingga Rp115 miliar akibat dampak finansial terhadap perusahaan.

Situasi ini dinilai mencoreng kredibilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan proyek serta berpotensi mengganggu kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian pembayaran di Maluku Utara.

Dalam petitumnya, PT Lasisco Haltim Raya juga meminta agar pembayaran dimasukkan dalam APBD 2026–2027. Jika dikabulkan, hal ini berpotensi membebani keuangan daerah dan memicu pergeseran prioritas anggaran.

Saat ini, proses arbitrase masih berlangsung. BANI telah memberikan tenggat waktu kepada Pemprov Malut untuk menunjuk arbiter. Jika tidak direspons, penunjukan akan dilakukan secara sepihak.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi kepemimpinan Gubernur Maluku Utara dalam menyelesaikan persoalan keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan publik dan dunia usaha. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jabatan Berlapis dalam Satu Keluarga, Konflik Kepentingan Mengintai Pemprov Malut
Penonaktifan 4 Kepala OPD Dipersoalkan Akademisi: Jangan Jadikan Status Terperiksa Alat Singkirkan Lawan
Empat OPD Dinonaktifkan, Abubakar Aman Meski Terperiksa: Ada Apa di Balik Kebijakan Gubernur Malut?
Aroma Panik Pasca Temuan BPK, Kepala OPD di Malut Diduga Saling Jegal Demi Selamatkan Jabatan
PHI ke 97 di Malut, Gubernur Sherly Beri Semangat kepada Warga Binaan di Lapas Perempuan Ternate
Disambut Antusias Ribuan Warga Morotai Timur, Gubernur Sherly Didampingi Kadis Perindag Bagi Sembako
Potensi Laut Malut Tunggu Investor, Forum Diskusi KKPD Ternate Dorong Pembangunan Berkelanjutan
2026, Tidak Ada Lagi Utang di Pemprov Malut

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru