JAKARTA, GAPI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara kian menguat menyusul gugatan yang diajukan PT Lasisco Haltim Raya terkait tunggakan pembayaran proyek jalan yang belum diselesaikan. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, kini didesak segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kewajiban tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026 itu telah resmi diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Nilainya tidak main-main, mencapai lebih dari Rp115 miliar, terdiri dari sisa pembayaran proyek dan klaim kerugian akibat keterlambatan yang telah berlangsung lebih dari 450 hari.
Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga, menegaskan bahwa proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin–Larombati di Kabupaten Halmahera Selatan telah rampung 100 persen sejak April 2024 dan telah melalui proses serah terima (PHO). Namun hingga kini, Pemprov Malut belum juga melunasi sisa pembayaran tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan hanya soal kontrak, tapi menyangkut komitmen pemerintah terhadap kewajiban yang sudah jelas,” tegas Hendra.
Dari total nilai kontrak sebesar Rp35,01 miliar, pemerintah daerah baru membayar sekitar 40 persen atau Rp14 miliar. Sementara sisa kewajiban sebesar Rp21 miliar masih tertunggak, yang kemudian berkembang menjadi klaim kerugian hingga Rp115 miliar akibat dampak finansial terhadap perusahaan.
Situasi ini dinilai mencoreng kredibilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan proyek serta berpotensi mengganggu kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian pembayaran di Maluku Utara.
Dalam petitumnya, PT Lasisco Haltim Raya juga meminta agar pembayaran dimasukkan dalam APBD 2026–2027. Jika dikabulkan, hal ini berpotensi membebani keuangan daerah dan memicu pergeseran prioritas anggaran.
Saat ini, proses arbitrase masih berlangsung. BANI telah memberikan tenggat waktu kepada Pemprov Malut untuk menunjuk arbiter. Jika tidak direspons, penunjukan akan dilakukan secara sepihak.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi kepemimpinan Gubernur Maluku Utara dalam menyelesaikan persoalan keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan publik dan dunia usaha. (luy)







