GAPI, MOROTAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana subsidi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Morotai dengan total nilai mencapai Rp 268.448.565.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
BPK mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pengeluaran PDAM yang dinilai tidak sesuai ketentuan, di antaranya pembayaran uang representasi direktur, gaji tenaga ahli, serta belanja operasional yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa PDAM Morotai memberikan uang representasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur berinisial MD alias Muslim sebesar Rp 72.945.000 sepanjang tahun 2024. Pembayaran tersebut dilakukan setiap bulan sebesar Rp 6.078.750 yang bersumber dari dana subsidi pemerintah daerah.
Namun BPK menilai pembayaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pasalnya, pengangkatan Plt Direktur melalui Surat Keputusan Bupati hanya berlaku paling lama enam bulan, sementara posisi tersebut telah dijabat selama tiga tahun tanpa adanya pembaruan keputusan.
Selain itu, PDAM juga membayarkan gaji tenaga ahli sebesar Rp 72.000.000 kepada seorang tenaga ahli berinisial JT sepanjang tahun 2024. Berdasarkan perjanjian kerja, tenaga ahli tersebut berkewajiban menyusun laporan teknis bulanan terkait kegiatan di PDAM. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan tertulis tersebut tidak pernah dibuat dan diserahkan kepada pihak PDAM. Tenaga ahli hanya menyampaikan laporan secara lisan tanpa dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga menemukan belanja operasional PDAM sebesar Rp 123.503.565 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban lengkap. Bendahara PDAM disebut mengeluarkan dana operasional berdasarkan permintaan perbaikan teknis lapangan tanpa memastikan kelengkapan dokumen pendukung.
Tim pemeriksa BPK bahkan telah memberikan kesempatan kepada pihak PDAM untuk melengkapi dokumen tersebut saat pemeriksaan berlangsung. Namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir, dokumen pertanggungjawaban yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena kurangnya kecermatan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam mengimplementasikan peraturan daerah terkait pembentukan PDAM, lemahnya pengawasan dari Plt Direktur terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli, serta kelalaian bendahara dalam menyusun bukti pertanggungjawaban belanja operasional.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Morotai agar menagih penggunaan dana subsidi PDAM yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 268.448.565 untuk disetorkan kembali ke kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Pjs Direktur PDAM menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk perbaikan pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Muslim ketika dikonfirmasi media ini sejak beberapa waktu lalu melalui WhatsApp baru merespons pada Sabtu (21/1/2026) kemarin. Meski demikian, ia tak memberi tanggapan terkait temuan BPK. Muslim hanya meminta wartawan agar bertemu di kediamannya. (luy)







