Protes Penetapan Tersabgka 11 Warga, FPUD Serahkan Dokummen Keberatan.

- Penulis Berita

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM, Gapitujudua – Masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, dan tim advokasi anti-kriminalisasi kemabli protes terhadap proses hukum terhadap 11 warga yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolak aktivitas tambang PT Position.

Aksi ini protes ini diinisiasi Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD). Mereka menilai penangkapan terhadap 11 warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.

Wetub Toetubun, sala satu advokat mengatakan, aksi protes pada kesempatan ini dengan tujuan menyerahkan dokumen keberatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah dokumen keberatan warga adat yang sah, sesuai pedoman kejaksaan untuk penyampaian aspirasi secara damai,” kata Wetub Toetubun, salah satu advokat.

Warga menuding aktivitas perusahaan tambang PT Position di wilayah mereka telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Penolakan tersebut sebelumnya sudah disampaikan dalam bentuk ritual adat dan penyampaian aspirasi di lokasi operasi perusahaan.

Massa aksi juga menyoroti dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis dan masyarakat adat saat penangkapan. Spanduk dalam aksi tersebut memuat tuntutan pembebasan 11 warga dan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang.

Dalam aksinya, massa merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 juga menegaskan perlindungan hukum terhadap individu atau kelompok yang menyuarakan keberatan atas kerusakan lingkungan secara sah.

Warga berharap Kejati Maluku Utara segera menghentikan penuntutan terhadap 11 pejuang lingkungan dan mendesak koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Halmahera Timur.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru