Terungkap Anggaran Rp5,7 Milyar Tahun 2024 Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan.

- Penulis Berita

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI, Gapi72– Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengungkapkan adanya temuan serius dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Temuan ini terungkap dalam rapat bersama Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara yang digelar di rumah jabatan Wakil Gubernur, Kota Ternate, Rabu (6/8/2025).

Dalam rapat tersebut, Sherly menyampaikan bahwa tiga instansi, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta sebuah Panti Asuhan di bawah Dinas Sosial, belum mampu mempertanggungjawabkan anggaran senilai Rp5,7 miliar karena tidak menyertakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Ada tiga jenis temuan utama, yaitu anggaran tanpa SPJ, pertanggungjawaban aset bernilai ratusan miliar rupiah, dan dokumen administrasi yang belum lengkap,” tegas Sherly.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, batas waktu penyelesaian temuan diberikan hingga 8 Agustus 2025. Jika tidak dipenuhi, BPK berhak menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa sejak Maret 2025, pihaknya telah berulang kali mengingatkan OPD untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, respons dari pimpinan OPD dinilai masih lemah.

“Kalau lewat tanggal 8 Agustus dan belum diselesaikan, BPK bisa langsung limpahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan sanksi bagi pejabat yang lalai, Sherly menyampaikan secara tegas bahwa akan melakukan reshuffle.

“Seluruh kepala OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran akan saya copot pada 20 Agustus 2025,” tandasnya.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemprov Maluku Utara untuk memperkuat tata kelola anggaran yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru