TERNATE, Gapi72 – Penetapan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Ternate, Hadi Hairudin, sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi pasar senilai Rp600 juta menuai sorotan tajam. Kejaksaan Negeri Kota Ternate menetapkan status tersebut pada 7 Agustus 2025, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Sekretaris Garda Muda Makayoa, Sukri Ansar, menilai langkah hukum ini sarat muatan politik. Ia menduga Hadi dijadikan “tumbal” untuk menutupi kasus lain yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Pemkot Ternate.
“Selama dua periode pemerintahan Wali Kota Tauhid Soleman, ada banyak dugaan kasus pidana seperti Haornas 2019, Covid-19 2020, Perusda, hingga rumah dinas. Namun, penegak hukum seolah diam,” ujar Sukri, Sabtu (9/8/2025). “Pepatahnya, gajah di depan mata tidak terlihat, tapi semut di seberang lautan terus dikejar.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukri juga menyebut penetapan ini sebagai “tamparan keras” bagi aktivis Makayoa. Ia menilai Hadi, yang merupakan tokoh Makayoa di birokrasi, selama ini menunjukkan loyalitas tinggi kepada Wali Kota Tauhid.
“Pak Hadi berjuang keras memenangkan pasangan Tauhid–Nasri di Pilkada. Loyalitas itu dibuktikan saat ia memimpin Dinas Koperasi dan UMKM,” katanya. Sukri menambahkan, Pemkot Ternate pada 2024 bahkan mengalokasikan Rp2,7 miliar dari APBD 2023 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 555 pelaku UMKM dan 3.750 ojek andalan, serta program serupa di tahun-tahun sebelumnya.
Ia mempertanyakan mengapa temuan BPK yang lebih besar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain tidak mendapat perhatian hukum, sementara Dinas Koperasi justru diproses lebih dahulu. “Ini ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Sebagai informasi, Hadi Hairudin ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi retribusi pasar berdasarkan temuan LHP BPK Perwakilan Maluku Utara.







