TERNATE, Gapi72 – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) Maluku Utara berencana melaporkan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan rekanan PT. Sederhana Jaya Abadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menyatakan kepada sejumlah media bahwa proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, senilai Rp16,503 miliar yang dikerjakan oleh PT. Sederhana Jaya Abadi, diduga kuat mengandung praktik kolusi dan berpotensi korupsi.
“Kami memiliki data bahwa pelaksanaan dan tender proyek ini terkesan dipaksakan. Lelang dilakukan pada 18 November 2024, pengumuman pemenang pada 17 Desember 2024, dan kontrak dimulai 20 Desember 2024. Kami menilai proses tender ini sangat janggal, karena mustahil proyek fisik bernilai besar, bahkan dengan nilai ratusan miliar, dapat diselesaikan hanya dalam 11 hari sebelum penutupan tahun anggaran,” ujar Alan Ilyas saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJN Maluku Utara di Ternate, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alan Ilyas menambahkan, setelah pihaknya melakukan tekanan melalui aksi di depan kantor BPJN beberapa waktu lalu, pihak rekanan melalui salah satu media lokal menyampaikan bahwa proyek Sungai Kali Butu dilaksanakan melalui skema multiyears.
“Seharusnya klarifikasi disampaikan oleh BPJN, bukan rekanan. Namun, saya ingin menjelaskan agar rekanan juga paham, kontrak multiyears adalah perjanjian hukum, khususnya dalam konteks pengadaan barang dan jasa Pemerintah, yang pelaksanaannya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama lebih dari satu tahun anggaran, bukan hanya di akhir tahun,” tegas Alan.
Lebih lanjut, Alan menjelaskan bahwa kontrak multiyears bertujuan untuk memastikan kelangsungan proyek jangka panjang seperti pembangunan infrastruktur besar, serta memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan proyek yang telah disepakati dalam kontrak.
“Kontrak multiyears harus mendapatkan persetujuan dari pejabat terkait, seperti Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan ini diperlukan untuk proyek besar, karena kontrak ini digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun dan bernilai besar, seperti proyek pembangunan jalan atau gedung pemerintah. Jika proyek senilai Rp16,503 miliar disebut multiyears, apakah ada persetujuan? Rekanan harus bisa membuktikan itu,” tegas Alan.
Alan juga menegaskan, jika kontrak tersebut merupakan kontrak tahun tunggal (KTT), maka jangka waktu pelaksanaan terbatas dalam satu tahun anggaran. Meskipun ada mekanisme Rekening Penampung Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagaimana diatur dalam PMK 109/2023 yang memberi waktu tambahan 90 hari kalender di tahun berikutnya, proyek ini sudah melampaui batas waktu secara drastis.
“Sejak 1 Januari 2025 hingga 10 September 2025, sudah berjalan 252 hari. Itu artinya, kesempatan tambahan telah terlampaui 162 hari dari ketentuan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan BPJN Maluku Utara dan kontraktor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” tegas Alan.







