Kejati Malut Serius Ungkap Korupsi Pasar Murah, BPK RI Diminta Audit Kerugian Negara di Disperindag

- Penulis Berita

Sabtu, 20 September 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE Gapi72 – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pasar murah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK RI terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Saat ini, BPK RI masih mempelajari permohonan tersebut.

“Dalam penanganan perkara Disperindag Malut, kami sudah mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Sebelum dilakukan penghitungan, BPK meminta ekspos bersama. Dalam pelaksanaan ekspos tersebut, ada beberapa dokumen yang harus kami lengkapi berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK,” ujar Richard.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejati Malut itu menegaskan bahwa permohonan penghitungan kerugian negara dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara atau tidak dalam perkara yang sedang ditangani.

“Penyidikan yang kami lakukan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak. Jika ada, maka saat ini kami berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung nilai kerugian tersebut,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru