Vonis Korupsi Anggaran Makan Minum Wagub Malut, Syahrastani Divonis 1 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Gapi72 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa Syahrastani dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadar Noh, pada sidang putusan yang digelar Selasa (7/10/2025). Majelis hakim menyatakan Syahrastani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 1 bulan.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate, sambil menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU Mikhael menyatakan pihaknya memerlukan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau menolak putusan. Sidang akan dilanjutkan setelah ada kepastian dari JPU.

Kasus ini bermula dari temuan kerugian negara senilai Rp2,7 miliar dalam anggaran makan minum dan operasional perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 yang mencapai Rp13,8 miliar. Dalam proses penyidikan, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, beserta istri dan anaknya, serta sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara juga telah diperiksa sebagai saksi. Total, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru