GAPI, HALSEL – Pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 terindikasi melanggar hukum dan berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Audit BPK menemukan dana hibah miliaran rupiah dicairkan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa dokumen wajib, serta tanpa mekanisme pengamanan administrasi yang memadai. Praktik tersebut dinilai tidak hanya sebagai kelalaian administratif, melainkan mencerminkan pembiaran sistemik terhadap pencairan uang negara.
BPK mencatat, realisasi hibah sebesar Rp525 juta kepada 17 penerima dicairkan tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal, NPHD merupakan dasar hukum utama yang mengikat pemerintah daerah dan penerima hibah. Tanpa NPHD, penyaluran dana dilakukan tanpa perikatan hukum, sehingga negara kehilangan instrumen untuk menuntut pertanggungjawaban penerima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, hibah Rp275 juta kepada 15 penerima diberikan tanpa proposal permohonan. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat menilai tujuan, urgensi, maupun manfaat hibah secara objektif sejak awal, dan membuka ruang pemberian dana secara subjektif tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan paling krusial adalah 68 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp3,11 miliar, termasuk dua partai politik penerima bantuan keuangan daerah. Hingga pemeriksaan berakhir, laporan tersebut belum diserahkan meski telah diminta oleh pejabat Kesbangpol. Artinya, dana publik telah digunakan tanpa bukti penggunaan yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
BPK juga mengungkap 87 penerima hibah dengan nilai Rp4,1 miliar tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Dengan tidak adanya SK, pencairan dana hibah tersebut tidak memiliki dasar keputusan resmi, dan secara langsung bertentangan dengan prinsip legalitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Masalah lain yang tak kalah serius, daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD maupun APBD Perubahan, sehingga mengaburkan transparansi anggaran. Kondisi ini melemahkan fungsi pengawasan DPRD serta menutup ruang kontrol publik terhadap penggunaan dana daerah.
BPK menegaskan bahwa seluruh fakta tersebut menunjukkan pelaksanaan belanja hibah pada Kesbangpol Halmahera Selatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi.
Mengarah ke Unsur Pidana
Secara hukum, rangkaian pelanggaran ini mengindikasikan kelalaian berat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pengelola hibah. Pencairan dana tanpa dasar hukum, tanpa verifikasi, serta tanpa pertanggungjawaban dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Jika dalam proses penelusuran lebih lanjut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, Pasal 2 UU Tipikor dapat diterapkan apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya pihak lain.
Selain itu, pembiaran pencairan dana negara tanpa pertanggungjawaban yang sah juga dapat dikaitkan dengan Pasal 8 UU Tipikor, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Temuan BPK ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh apakah kekacauan pengelolaan hibah di Kesbangpol Halmahera Selatan semata kesalahan administratif, atau justru merupakan pola korupsi yang terstruktur dan sistemik. (luy)







