Dibayar Dulu, Dikerja Belakangan: BPK Beberkan Bobroknya Proyek Jalan di Pulau Taliabu

- Penulis Berita

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAPI, TALIABU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara kembali menemukan carut-marut pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Pulau Taliabu. Audit fisik BPK mengungkap kekurangan volume, progres pekerjaan yang minim, hingga kelebihan pembayaran bernilai miliaran rupiah, meski dana proyek telah dicairkan dalam jumlah besar.

Proyek Bobong TA 2023: Volume Kurang, Uang Jalan Lebih Dulu Habis

Pada pekerjaan Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Dalam Kota Bobong 2 TA 2023, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 3.229.579.101,40.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, proyek yang dikerjakan CV SBU ini telah mengalami perubahan nilai kontrak melalui adendum, namun pengendalian pekerjaan oleh PPK dan pengawas lapangan tidak mampu menjamin kesesuaian fisik dengan pembayaran.

Lebih fatal, pada proyek Bobong 1 TA 2023 yang dikerjakan CV NUM, BPK kembali menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3.490.865.145,74, sementara pembayaran sudah mencapai 50 persen dari nilai kontrak awal.

Jalan Dalam Kota Bobong

Jalan Lintas Selatan TA 2024: Dibayar 25 Persen, Progres Tak Jelas

Masalah yang sama berulang pada Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Lintas Selatan TA 2024 yang dikerjakan CV PPM.

BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.259.873.757,80, meskipun proyek telah dibayar 25 persen dari nilai kontrak awal.

Pemeriksaan fisik Mei 2025 menunjukkan penyelesaian pekerjaan tidak sebanding dengan pembayaran. Perubahan nilai kontrak dilakukan melalui Adendum II, yang justru memangkas nilai kontrak secara signifikan.

Progres 9,80 Persen, Dibayar Puluhan Miliar

Dalam paket pekerjaan lainnya, BPK menemukan fakta mencengangkan: Progres fisik hanya 9,80 persen, setara Rp484 juta, namun pembayaran sudah dilakukan hingga Rp4,12 miliar.

Artinya, 90,20 persen pekerjaan senilai Rp 4,46 miliar belum dikerjakan, tetapi uang negara sudah keluar.

Pengawasan Formalitas, PPK dan PA/KPA Terancam Tanggung Jawab Hukum

Seluruh pekerjaan tersebut secara administratif berada di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan laporan kepada PA/KPA.

Namun temuan BPK menunjukkan, pengawasan hanya bersifat administratif, pengukuran fisik tidak menjadi dasar pembayaran. Berita Acara Pembayaran tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Kondisi ini mengindikasikan kelalaian berat hingga dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara), Pasal 9 UU Tipikor (pembayaran tidak sesuai pekerjaan)

Pola Berulang, Bukan Kesalahan Teknis

Rentetan temuan ini menunjukkan pola sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis penyedia. Mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran, seluruhnya memperlihatkan lemahnya kontrol internal di lingkungan Dinas PUPR Pulau Taliabu.

Publik Menanti Langkah Aparat Penegak Hukum

Meski BPK telah memerintahkan pengembalian kerugian negara, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Publik Kini Menanti

Apakah Inspektorat hanya berhenti pada rekomendasi administratif, ataukah Aparat Penegak Hukum berani masuk dan membongkar siapa yang paling bertanggung jawab.

Satu hal yang pasti, uang negara sudah keluar, jalan belum selesai, dan rakyat kembali dirugikan. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru

Maluku Utara

BPBJ Malut Simulasikan Fitur Kinerja Harian E-Kinerja BKN

Jumat, 19 Jun 2026 - 02:55

Maluku Utara

Biro PBJ Maluku Utara Gelar Bimtek Pengadaan di Halmahera Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:55