WEDA, GAPI– Fungsi pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara kini menjadi sorotan. Pasalnya, dugaan pengalihan alur Sungai Kobe oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) disebut telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi yang memiliki kewenangan mengawasi pemanfaatan sungai tersebut.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020, setiap pengalihan atau perubahan alur sungai wajib memperoleh izin resmi setelah melalui kajian hidrologi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan perubahan alur Sungai Kobe di kawasan operasional PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah. Salah satu titik perubahan teridentifikasi berada pada koordinat 0°28’03.55″N 127°54’00.89″E.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, publik mempertanyakan apakah BWS Maluku Utara telah melakukan pengawasan lapangan, menerbitkan rekomendasi teknis, atau justru belum mengambil langkah terhadap aktivitas yang diduga mengubah bentang alam sungai tersebut.
Sorotan tidak berhenti pada dugaan pengalihan alur sungai. BWS Maluku Utara juga dipertanyakan terkait dugaan pelanggaran garis sempadan Sungai Kobe akibat aktivitas penimbunan di kawasan bekas PT GMG.
Berdasarkan hasil pengamatan citra satelit, jarak timbunan dengan bibir sungai diduga hanya sekitar 30 meter. Padahal, dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) Kobe mencapai sekitar 814 kilometer persegi, ketentuan mengharuskan adanya sempadan sungai minimal 100 meter.
Apabila dugaan perubahan alur sungai dilakukan tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 70 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengubah alur sungai tanpa izin.
Persoalan ini dinilai tidak sekadar menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Sungai Kobe mengalir melewati kawasan permukiman sehingga perubahan alurnya berpotensi meningkatkan risiko banjir, erosi, sedimentasi, hingga kerusakan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Kondisi tersebut turut memunculkan kekhawatiran terhadap sungai-sungai lain di sekitar kawasan industri, seperti Sungai Wosea, Sungai Jeju, Sungai Akedoma, Sungai Woebom, dan Sungai Ake Sake.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BWS Maluku Utara mengenai status perizinan pengalihan alur Sungai Kobe maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah dugaan pelanggaran itu luput dari pengawasan atau justru belum ditindak oleh instansi yang memiliki kewenangan?
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak BWS Malut. (luy)







