RS Pratama Halbar Langgar Aturan DAK: Lokasi Menyimpang, Tanah Tak Dibebaskan, Berpotensi Pidana

- Penulis Berita

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAPI, HALBAR – Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2024 kian terang sebagai proyek bermasalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mengungkap bahwa pekerjaan konstruksi RS tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi lokasi, legalitas lahan, hingga pencairan anggaran.

Dalam LRA Audited Pemkab Halbar TA 2024, BPK mencatat realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp36,21 miliar atau 53,42 persen dari total anggaran Rp67,78 miliar, yang di antaranya digunakan untuk pembangunan RS Pratama pada Dinas Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra

BPK menegaskan, pekerjaan pembangunan RS Pratama (DAK) tersebut dilaksanakan oleh PT Mayagi Mandala Putra, berdasarkan kontrak Nomor: 440/02/SP/DAK-KES/TENDER/III/2024, tanggal kontrak 25 Maret 2024, nilai kontrak Rp42.946.393.870,61 (99,88% dari pagu Rp43 miliar). Masa pelaksanaan 280 hari kalender (27 Maret–31 Desember 2024).

Hingga pemeriksaan berakhir, realisasi pembayaran telah mencapai Rp 17.178.557.548,00 atau 40 persen, yang dibayarkan berdasarkan Berita Acara Pembayaran (BAP) Termin II 40% tanggal 17 Desember 2024.

Namun ironisnya, pembayaran tersebut dilakukan di tengah cacat mendasar proyek, yang oleh BPK dinilai tidak memenuhi ketentuan DAK Fisik Bidang Kesehatan.

Lokasi Proyek Menyimpang, Ditolak Kemenkes

BPK menemukan bahwa pembangunan RS Pratama tidak dilaksanakan di lokasi yang disetujui Pemerintah Pusat. Dalam dokumen usulan DAK TA 2024, lokasi RS Pratama ditetapkan di Kecamatan Loloda Tengah.

Fakta di lapangan menunjukkan PT Mayagi Mandala Putra justru mengerjakan proyek di Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, meskipun Kementerian Kesehatan secara resmi menolak perubahan lokasi dan meminta pembangunan tetap dilakukan sesuai usulan awal.

BPK menilai pelaksanaan proyek di luar lokasi persetujuan tersebut melanggar PMK Nomor 25 Tahun 2024 dan ketentuan teknis DAK Fisik.

RS Negara Dibangun di Atas Tanah Warga

Lebih fatal lagi, BPK memastikan bahwa lahan pembangunan RS Pratama bukan milik Pemerintah Daerah. Tidak ditemukan sertifikat tanah atas nama Pemda, akta pelepasan hak, bukti pembayaran pembebasan tanah, dan surat jaminan ketersediaan lahan yang sah.

Pembangunan RS yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra tersebut dilakukan di atas lahan milik warga berinisial TW, hanya berdasarkan kesepakatan informal dengan Kepala Dinas Kesehatan.

BPK menegaskan, kondisi ini melanggar syarat mutlak penerimaan DAK Fisik, dan berisiko menjadikan bangunan RS tidak sah sebagai aset negara.

Belanja Tanah Dianggarkan, Tapi Tidak Direalisasikan

Dalam DPPA Pemkab Halbar, dianggarkan Belanja Modal Tanah sebesar Rp507,5 juta. Namun dalam LRA Audited 2024, BPK tidak menemukan realisasi pembebasan tanah untuk RS Pratama.

Artinya, negara telah mencairkan dana konstruksi. Membiarkan kontraktor bekerja tanpa terlebih dahulu mengamankan hak atas tanah. Situasi ini membuka risiko sengketa kepemilikan, kehilangan aset, dan proyek mangkrak permanen.

Pemetaan Unsur Pidana

Berdasarkan temuan BPK, proyek RS Pratama Halbar mengandung indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Sebab, perubahan lokasi tanpa persetujuan Kemenkes.

Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan melawan hukum. Pembangunan fasilitas negara di tanah milik warga.

Pasal 2 UU Tipikor: Potensi kerugian keuangan negara, dana Rp 17,17 miliar dibayar pada proyek cacat hukum. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: dugaan rekayasa administratif. BAP Termin II diterbitkan meski syarat dasar DAK tidak terpenuhi.

Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban adalah PA/KPA Dinas Kesehatan Halbar, PPK Proyek RS Pratama, Kepala Dinas Kesehatan, Tim Perencana dan Pengusul DAK, PT Mayagi Mandala Putra apabila terbukti mengetahui dan tetap melanjutkan pekerjaan di lokasi dan lahan bermasalah. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru

Maluku Utara

BPBJ Malut Simulasikan Fitur Kinerja Harian E-Kinerja BKN

Jumat, 19 Jun 2026 - 02:55

Maluku Utara

Biro PBJ Maluku Utara Gelar Bimtek Pengadaan di Halmahera Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:55