TERNATE, GAPI – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek pekerjaan preservasi jalan di bawah Satuan Kerja Wilayah II Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Malut.
Proyek pekerjaan yang meliputi ruas Dodinga-Sofifi-Payahe-Weda itu dianggarkan puluhan miliar yang terindikasi terjadi penyelewengan.
Belum lama ini, penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah petinggi di BPJN Malut, diantaranya PPK 2.1, Wahyudi, dan Kasatker Wilayah II Anggiat Adi Gunawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belakangan, kasus ini menyita perhatian publik. Senin (23/12) kemarin, Front Pemuda Peduli Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati dan BPJN. Aksi tersebut secara tegas menuding BPJN Maluku Utara sebagai sarang praktik korupsi, kongkalikong proyek, serta dugaan jual beli jabatan yang merugikan keuangan negara.
Kordinator FPP Malut, Muhajir M. Jidan, menyebut Kepala BPJN Malut, Navy Umasangaji, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan nasional di sejumlah titik di Maluku Utara.
Ia juga mengaitkan Navy dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menjerat mantan Kepala BPJN Maluku, Amran Mustari. Saat itu, Navy yang masih menjadi bawahan Amran Mustari pernah diperiksa KPK dan diduga mengembalikan dana hasil korupsi dalam perkara tersebut. Sayangnya, beberapa tahun kemudian Navy justru dipercayakan menduduki jabatan Kepala BPJN Malut.
Ia juga menuding kinerja BPJN Maluku Utara di bawah kepemimpinan Navy Umasangaji sangat buruk. Sejak dilantik, sejumlah ruas jalan nasional dilaporkan rusak parah dan membahayakan keselamatan masyarakat, di antaranya ruas Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Selatan.
Ironisnya, kata dia, kerusakan tersebut terjadi meskipun anggaran negara telah dikucurkan dalam jumlah besar. Mereka menduga adanya mark-up progres pekerjaan, pekerjaan fiktif, serta penurunan mutu konstruksi yang disengaja.
“Praktik tersebut, dilakukan melalui kongkalikong antara pihak balai, satker, PPK, dan kontraktor,” ungkap Muhajir.
Ia juga secara terbuka menyebut nama-nama pejabat yang diduga terlibat, di antaranya Anggiat Napitupulu dan Herman selaku Kasatker, serta Wahyudi, Sesi Manus, Rifani Harun, dan Jusep sebagai PPK.
“Para pejabat tersebut diduga membiarkan bahkan mengatur proyek bermasalah demi keuntungan pribadi,” tukasnya.
Ia juga mengkritik penggunaan sistem e-katalog dalam pengadaan proyek jalan yang dinilai rawan dikendalikan oleh pejabat tertentu untuk memenangkan kontraktor.
“Ada dugaan praktik setoran belasan persen dari kontraktor kepada oknum BPJN sebagai syarat memenangkan proyek,” tegasnya.
Muhajir mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap mengalokasikan anggaran besar melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah kepada BPJN Maluku Utara, sementara proyek jalan nasional sebelumnya masih terbengkalai dan bermasalah.
“Kondisi ini hanya akan memperbesar potensi kerugian negara dan merusak mutu infrastruktur,” pungkasnya.
Atas dasar itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.
Ia juga meminta Menteri Pekerjaan Umum menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dan pemberhentian terhadap seluruh pejabat yang diduga terlibat.
“Copot Kepala BPJN Maluku Utara, evaluasi dan pecat seluruh satker dan PPK yang terlibat, serta proses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini sedang berusaha mengonfirmasi pihak BPJN Malut. (luy)







