Kelebihan Bayar Rp 128 Juta di Proyek Drainase, CV Dapur Grup Terancam Pidana

- Penulis Berita

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara

Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara

GAPI, HALSEL — Proyek pembangunan drainase dalam kota ruas Kantor Pariwisata–PDAM–Kabenti di Kabupaten Halmahera Selatan menimbulkan persoalan serius. Hasil pemeriksaan fisik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kelebihan pembayaran negara sebesar Rp 128.290.730,27.

Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 tersebut dilaksanakan oleh CV Dapur Grup dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.742.095.478,62. Meski realisasi pembayaran telah mencapai 100 persen, pemeriksaan fisik justru mengungkap ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayar dan kondisi di lapangan.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 18 Februari 2025 bersama PPK, pihak penyedia, dan Inspektorat menunjukkan adanya kekurangan volume pada dua item utama pekerjaan beton. Kekurangan tersebut meliputi pekerjaan beton mutu Fc’ 199 MPa (K225) dan beton K-100, dengan total selisih volume mencapai puluhan meter kubik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 128 juta lebih, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan. Ironisnya, proyek ini telah lebih dulu diserahterimakan melalui Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2024, meskipun volume pekerjaan belum sepenuhnya sesuai kontrak.

Kontrak proyek sendiri sempat mengalami adendum terkait perubahan volume dan perpanjangan waktu pelaksanaan selama 46 hari hingga 31 Desember 2024, namun nilai kontrak tetap. Fakta ini mempertegas bahwa kelebihan pembayaran murni terjadi akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi.

Meski dalam laporan disebutkan bahwa PPK dan pihak rekanan menerima hasil perhitungan kekurangan volume, hingga kini belum ada informasi terbuka terkait pengembalian kerugian negara tersebut ke kas daerah.

Persoalan ini berpotensi meningkat dari sekadar temuan administratif menjadi ranah pidana. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara yang tidak dipulihkan dapat dijerat sebagai tindak pidana, terlebih bila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan proyek infrastruktur di Halmahera Barat yang bermasalah pada aspek pengawasan dan pengendalian mutu. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan uang negara dikembalikan serta pertanggungjawaban hukum ditegakkan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait dengan masalah tersebut. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru