GAPI, HALSEL — Proyek pembangunan drainase dalam kota ruas Kantor Pariwisata–PDAM–Kabenti di Kabupaten Halmahera Selatan menimbulkan persoalan serius. Hasil pemeriksaan fisik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kelebihan pembayaran negara sebesar Rp 128.290.730,27.
Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 tersebut dilaksanakan oleh CV Dapur Grup dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.742.095.478,62. Meski realisasi pembayaran telah mencapai 100 persen, pemeriksaan fisik justru mengungkap ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayar dan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 18 Februari 2025 bersama PPK, pihak penyedia, dan Inspektorat menunjukkan adanya kekurangan volume pada dua item utama pekerjaan beton. Kekurangan tersebut meliputi pekerjaan beton mutu Fc’ 199 MPa (K225) dan beton K-100, dengan total selisih volume mencapai puluhan meter kubik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 128 juta lebih, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan. Ironisnya, proyek ini telah lebih dulu diserahterimakan melalui Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2024, meskipun volume pekerjaan belum sepenuhnya sesuai kontrak.
Kontrak proyek sendiri sempat mengalami adendum terkait perubahan volume dan perpanjangan waktu pelaksanaan selama 46 hari hingga 31 Desember 2024, namun nilai kontrak tetap. Fakta ini mempertegas bahwa kelebihan pembayaran murni terjadi akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi.
Meski dalam laporan disebutkan bahwa PPK dan pihak rekanan menerima hasil perhitungan kekurangan volume, hingga kini belum ada informasi terbuka terkait pengembalian kerugian negara tersebut ke kas daerah.
Persoalan ini berpotensi meningkat dari sekadar temuan administratif menjadi ranah pidana. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara yang tidak dipulihkan dapat dijerat sebagai tindak pidana, terlebih bila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan proyek infrastruktur di Halmahera Barat yang bermasalah pada aspek pengawasan dan pengendalian mutu. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan uang negara dikembalikan serta pertanggungjawaban hukum ditegakkan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait dengan masalah tersebut. (luy)







