BPK Temukan PBJT Tenaga Listrik di Halmahera Timur Belum Didukung Data PLN

- Penulis Berita

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAPI, HALTIM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di Kabupaten Halmahera Timur belum didukung data dan laporan yang memadai dari PT PLN (Persero). Kondisi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian atas kebenaran penerimaan pajak daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkapkan bahwa realisasi PBJT Tenaga Listrik Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp15.922.926.857. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Konsumsi Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sebesar Rp15.922.926.857 serta Pajak Listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan pertambangan sebesar Rp4.150.266,00.

Namun demikian, BPK menilai pencatatan penerimaan PBJT Tenaga Listrik oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur hanya didasarkan pada mutasi masuk rekening kas daerah, tanpa didukung daftar atau rekapitulasi tagihan listrik pelanggan yang telah dilunasi maupun laporan penerimaan PBJT dari PT PLN (Persero).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bidang Pendapatan BPKAD belum dapat melakukan verifikasi dan pengujian atas PBJT Tenaga Listrik yang dipungut, dihitung, serta disetorkan oleh PT PLN (Persero) apakah telah sesuai dengan tarif dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK juga mencatat bahwa meskipun telah ada Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sejak 3 Juni 2021, kewajiban penyampaian rekapitulasi rekening listrik setiap bulan belum dijalankan secara optimal. Hingga pemeriksaan berakhir, permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui BPKAD kepada PT PLN (Persero) belum mendapatkan jawaban.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan dari 17 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera Timur, hanya satu perusahaan yang telah membayar pajak atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. BPKAD juga belum melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap perusahaan tambang terkait sumber listrik yang digunakan, apakah berasal dari PLN atau pembangkit listrik mandiri.

Atas permasalahan tersebut, BPK menilai terdapat risiko kekurangan penerimaan pajak daerah, ketidakpastian ketepatan jumlah penerimaan PBJT Tenaga Listrik, serta potensi hilangnya pendapatan daerah dari sejumlah jenis pajak lainnya.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan agar Bupati Halmahera Timur menginstruksikan Kepala BPKAD untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan pendapatan pajak daerah, memperbarui basis data objek pajak, serta meningkatkan koordinasi dengan PT PLN (Persero) guna memperoleh rekapitulasi rekening listrik secara rutin setiap bulan. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun
Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan
BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka
Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung
BPK Bongkar Dugaan Pembiaran Kejahatan Anggaran di DPUPR Haltim: Proyek Molor, Denda Dipendam, Uang Negara “Ditahan” Rp327 Juta

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 10:08

THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:17

THR ASN Ternate Molor, Dugaan Bobroknya Pengelolaan Anggaran

Senin, 9 Februari 2026 - 06:51

PT Buli Bangun Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kualitas Proyek Jalan Weda–Mafa–Matuting–Saketa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:04

Peringati Isra Miraj, Panti Anak Gelar Kegiatan Perisai

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:09

Pengelolaan Dana Desa Sabaleh Menimbulkan Keraguan, Masyarakat Minta Inspektorat Turun Lapangan  

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34

Desa Talaga Harumkan Maluku Utara, Tembus Pemenang Nasional Desa Wisata Nusantara 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:36

Camat Malifut Dorong Kolaborasi Stakeholder untuk Cegah Stunting dan Lengkapi Pendataan Kesehatan  

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:06

Kades Guruapin Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-bulan, Warga Desak Dinas PMD Halsel Segera Evaluasi

Berita Terbaru