Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

- Penulis Berita

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Islamic Center Halmahera Tengah

Islamic Center Halmahera Tengah

GAPI, WEDA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah. Meski telah memasuki tahap penyidikan sejak Mei 2025, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai kondisi tersebut tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.

“Kasus ini sudah naik penyidikan sejak awal 2025, tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Ini ada apa?” tegas Wahyudi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut, sekaligus menetapkan tersangka, baik dari pihak kontraktor maupun pejabat yang terlibat dalam proyek itu.

“Harus ada kejelasan. Kontraktor dan pihak-pihak terkait harus diseret untuk mempertanggungjawabkan proyek ini,” tambahnya.

Wahyudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi sebagai bentuk tekanan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Sementara itu, Kejari Halteng melalui Kasi Intel yang diwakili Kasi Pidsus, Imam Abdi Utama, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus memeriksa saksi-saksi serta menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, tim ahli telah menyelesaikan perhitungan teknis terkait volume pekerjaan, namun angka final kerugian negara masih menunggu hasil resmi.
“Ahlinya sudah menghitung, tinggal menunggu hasilnya keluar. Setelah itu baru bisa dihitung kerugian negara oleh BPKP,” jelasnya.

Diketahui, proyek Islamic Center tersebut terdiri dari dua paket pekerjaan, yakni pembangunan gedung senilai sekitar Rp3,5 miliar yang dikerjakan CV Sentosa Star, serta pembangunan pagar senilai Rp1,5 miliar oleh CV Alvais. Kedua proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah tahun anggaran 2022.

Dalam proses penyidikan, Kejari Halteng telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi guna memperkuat alat bukti dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut diduga mangkrak. Selain itu, ditemukan dokumen pencairan anggaran termin IV yang bermasalah, di mana pembayaran dilakukan sebelum pemeriksaan fisik pekerjaan selesai, yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur dan kerugian negara.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor utama di balik kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun
Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan
BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:33

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati

Berita Terbaru