SOFIFI, GAPI – Tingkat kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menginput data ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) masih memprihatinkan.
Hingga 26 Januari 2026, baru 9 dari total 95 instansi, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang tercatat mengisi data rencana pengadaan.
Artinya, sebanyak 86 OPD dan UPT lainnya belum menyelesaikan kewajiban administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data yang telah masuk berasal dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Maluku Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, RSUD Chasan Boesoerie, dan Rumah Sakit Jiwa.
Plt Kepala BPBJ Setda Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan rendahnya capaian penginputan SIRUP dipengaruhi kondisi sejumlah pimpinan OPD yang masih berstatus nonaktif sehingga berdampak pada akses administrasi dan pengelolaan sistem pengadaan.
“Beberapa OPD seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Biro Administrasi Pimpinan terkendala karena pimpinan OPD-nya masih dinonaktifkan,” kata Hairil, Selasa (27/1/2026).
Meski demikian, Hairil menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya menjadi alasan. Ia mencontohkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang tetap dapat menginput data menggunakan akun pengguna lama meski pimpinan instansinya juga berstatus nonaktif.
“Untuk OPD yang memungkinkan, kami masih menggunakan akun lama. Yang penting data SIRUP bisa masuk,” ujarnya.
Dari sembilan OPD yang telah menginput, total pagu anggaran yang tercatat dalam sistem mencapai Rp728,78 miliar.
Meski tenggat waktu penginputan SIRUP masih terbuka hingga 28 Februari 2026 sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2025, BPBJ meminta seluruh OPD mempercepat proses pengisian. Apalagi, batas pelaporan pada Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK dijadwalkan berakhir pada 30 Maret 2026.
Hairil menegaskan, tanpa data yang tercantum dalam SIRUP, proses pelelangan tidak dapat dijalankan secara sistematis. Kondisi tersebut berpotensi menghambat realisasi program dan kegiatan pemerintah, terutama proyek-proyek fisik yang membutuhkan proses tender lebih awal.
“Semakin cepat OPD menginput SIRUP, semakin cepat pula proses lelang dan pelaksanaan kegiatan berjalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penginputan SIRUP tidak hanya berdampak pada pengadaan barang dan jasa, tetapi turut memengaruhi capaian indikator pencegahan korupsi daerah yang dinilai melalui MCSP KPK.
“Kalau SIRUP tidak selesai sampai 31 Maret, maka skor MCSP Maluku Utara tidak akan meningkat. Ini menjadi perhatian serius bagi seluruh OPD,” tandas Hairil. (luy)







