Mantan Bendahara Pengeluaran WKD Difonis 2,6 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Rabu, 10 September 2025 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Gapi72 — Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Syahrastani alias Atan, dituntut hukuman 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (9/9).

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,77 miliar. Kerugian negara ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 34/LHP/XXI/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Fajrin menjelaskan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, yaitu dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, yakni menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar, yang telah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara yang sebagian telah disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp202,63 juta dan melalui rekening RPL Kejari Tidore sebesar Rp2,57 miliar. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan substitusi kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama proses persidangan berlangsung.

Kasus ini berawal dari temuan BPK RI yang menyebutkan terjadi mark up dan pertanggungjawaban fiktif dalam anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH Maluku Utara periode 2022. Terdakwa diduga membuat dokumen pertanggungjawaban dengan nilai lebih tinggi dari nota tagihan sebenarnya, melakukan pemotongan anggaran kegiatan, serta menggunakan anggaran di luar pos yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan Muhammad Syahrastani sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Perkara kemudian diserahkan ke Kejari Tidore Kepulauan untuk dilanjutkan ke persidangan.

Terdakwa diduga telah menguntungkan diri sendiri dan beberapa pihak lain, termasuk CV Tamara Buana dan Catering Fhinuz, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,77 miliar.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Camat Malifut Dorong Kolaborasi Stakeholder untuk Cegah Stunting dan Lengkapi Pendataan Kesehatan  
Pemerintah Kecamatan Malifut Gelar Gerakan Bersih Areal Pasar Malifut.  
Potensi Laut Malut Tunggu Investor, Forum Diskusi KKPD Ternate Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Proyek Jalan Produksi Payahe Capai 70%, Ditargetkan Tuntas Desember 2025
Kalahkan Pesaing Ketat, Rio C. Pawane Nakhodai HIPMI Maluku Utara Periode 2025-2028
Proyek Bronjong di Oba Diduga Langgar Aturan, Warga Soroti Pengambilan Material Ilegal
Operasi Penyelamatan Mendebarkan: Tiga Pendaki Gunung Gamalama Berhasil Evakuasi Tim SAR Gabungan  
Ternate Ukir Sejarah di Ring Tinju Nasional: Lebih dari Sekadar Medali

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:33

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 268 Juta di PDAM Morotai, Mantan Plt Dirut Bakal Dilaporkan ke Kejati

Senin, 16 Februari 2026 - 02:29

Kasus Dugaan Korupsi Dana Retreat Halsel Kembali Disorot, Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:56

Kejati Ditantang Jerat Kadis PMD dan Ketua APDESI Halsel dalam Kasus Retreat, Mudasir: Kami Akan Kawal sampai Kejagung

Berita Terbaru