Mantan Bendahara Pengeluaran WKD Difonis 2,6 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Rabu, 10 September 2025 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Gapi72 — Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Syahrastani alias Atan, dituntut hukuman 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (9/9).

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,77 miliar. Kerugian negara ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 34/LHP/XXI/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Fajrin menjelaskan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, yaitu dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, yakni menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar, yang telah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara yang sebagian telah disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp202,63 juta dan melalui rekening RPL Kejari Tidore sebesar Rp2,57 miliar. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan substitusi kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama proses persidangan berlangsung.

Kasus ini berawal dari temuan BPK RI yang menyebutkan terjadi mark up dan pertanggungjawaban fiktif dalam anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH Maluku Utara periode 2022. Terdakwa diduga membuat dokumen pertanggungjawaban dengan nilai lebih tinggi dari nota tagihan sebenarnya, melakukan pemotongan anggaran kegiatan, serta menggunakan anggaran di luar pos yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan Muhammad Syahrastani sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Perkara kemudian diserahkan ke Kejari Tidore Kepulauan untuk dilanjutkan ke persidangan.

Terdakwa diduga telah menguntungkan diri sendiri dan beberapa pihak lain, termasuk CV Tamara Buana dan Catering Fhinuz, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,77 miliar.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GPM Malut Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pemeliharaan Kawasan Sofifi
14 Petinju: Satu Mimpi Mengukir Kejayaan Maluku Utara di Kejurnas Palu.
Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.
IKDAR Malut: Merajut Mimpi dari Makeang untuk Maluku Utara Gemilang  
Ikatan Keluarga Dauri: Pilar Persaudaraan dan Agen Perubahan di Ternate  
Malut di Persimpangan Jalan: Antara WDP dan Krisis Keuangan Akibat Temuan BPK yang Terabaikan
Isu Anggaran Dinas Kominfo Malut Mencuat, Kadis: Semua Sesuai Prosedur dan Audit BPK
26 Tahun Mengukir Jejak, Membangun Peradaban Maritim yang Inovatif dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:15

Geger! Gubernur Malut Panik Dicecar Soal Tambang Ilegal di KPK

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:48

Wawali Tidore Beri Ultimatum: Proyek DAK Harus Capai 75% di November

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:03

GPM Malut Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pemeliharaan Kawasan Sofifi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:01

Fraksi Golkar DPRD Malut “Sentil” APBD 2026: Ada Aroma Anggaran Fiktif

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:42

APBD Maluku Utara 2026: Prioritaskan Gaji Birokrat, Rakyat Gigit Jari?!

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:07

14 Petinju: Satu Mimpi Mengukir Kejayaan Maluku Utara di Kejurnas Palu.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57

Anggaran DAK PUPR Malut Dipertanyakan, Proyek Jalan dan Irigasi Terindikasi Bermasalah, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:12

IKDAR Malut: Merajut Mimpi dari Makeang untuk Maluku Utara Gemilang  

Berita Terbaru