Taliabu Memanas: Pansus Bongkar Dugaan Kongkalikong Pinjaman Rp115 M, Jerat Hukum Menanti 

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 20:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALIBU, Gapi72 – Pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang dikucurkan Pemkab Pulau Taliabu pada 2022 kembali menjadi bola panas. Pansus DPRD Taliabu akan memanggil mantan pimpinan DPRD dan anggota Banggar periode lalu pada Rabu (01/10/2025) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan mekanisme persetujuan pinjaman.

Ketua Pansus Pinjaman DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh mekanisme telah berjalan sesuai koridor hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Jika ada tahapan yang dilangkahi, jelas ada implikasi hukum yang serius,” tegas Budiman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab vital dalam mengawasi setiap kebijakan keuangan daerah, terutama pinjaman yang berpotensi membebani APBD di tahun-tahun mendatang. Keterangan dari mantan pimpinan dan Banggar akan menjadi kunci untuk mengungkap prosedur persetujuan pinjaman Rp115 miliar yang penuh kontroversi ini.

Tak hanya mantan legislator, Pansus juga membuka opsi untuk menghadirkan pihak eksekutif yang terlibat dalam penyusunan dan pengajuan pinjaman. Langkah ini diambil untuk memperkuat hasil pemeriksaan Pansus dan memastikan tidak ada satu pun fakta yang terlewat.

Budiman menambahkan, jika penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran, DPRD tidak akan ragu untuk menyerahkan kasus ini ke ranah hukum. “Setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pansus menjamin proses penelusuran akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan harapan dapat memberikan titik terang kepada publik terkait penggunaan pinjaman Rp115 miliar dan mencegah terulangnya kebijakan serupa yang berpotensi merugikan daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru