SOFIFI, Gapitujudua.com – DPRD Maluku Utara secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku Utara pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud ini dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Sekda, pimpinan OPD, serta para ASN. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bapemperda DPRD Maluku Utara, Dr. Haryadi Ahmad, menyampaikan bahwa RPJMD yang disusun selaras dengan kebijakan nasional, mengacu pada RPJMN dan mengintegrasikan Asta Cita Presiden sebagai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RPJMD menjadi perda, meskipun mereka memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pidatonya, Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan bahwa RPJMD merupakan peta jalan pembangunan Maluku Utara selama lima tahun ke depan. Ia menjelaskan visi besar daerah tersebut adalah “Menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berkelanjutan.” Visi ini akan diwujudkan melalui enam misi utama, 16 sasaran pembangunan, 16 indikator kerja utama, 89 indikator kerja daerah, serta 12 program unggulan.
Sherly mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mewujudkan visi tersebut. “Mari kita berjalan bersama, bahu-membahu, mengubah rencana menjadi aksi, mengubah target menjadi prestasi, dan mengubah mimpi menjadi kenyataan,” ujarnya penuh semangat.
Dengan pengesahan RPJMD ini, diharapkan pembangunan Maluku Utara dapat berjalan lebih terarah dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.







