Rekanan Proyek Sabo Dam Rp24,6 Miliar di Sasa Diduga Tutup Mata soal Material Galian C Ilegal

- Penulis Berita

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, GAPI – Proyek pembangunan sistem pengendalian sedimen atau Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, diduga menggunakan material batu dan pasir yang berasal dari aktivitas galian C ilegal.

Proyek dengan nilai pagu Rp 24.616.463.000 itu berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan dikerjakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi. Pekerjaan tersebut bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nomor kontrak EP-01KN6EVFF8X91QZGKE5B1PA6Z tertanggal 10 April 2026, serta memiliki masa pelaksanaan selama 266 hari kalender.

Berdasarkan penelusuran, pasokan material berupa pasir dan batu untuk proyek penahan lahar dingin itu diduga kuat berasal dari lokasi galian C milik seorang pengusaha lokal di Kota Ternate. Lokasi tersebut selama ini disebut beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan praktik penambangan ilegal di Kota Ternate yang hingga kini terkesan dibiarkan. Aktivitas pengerukan batuan dan pasir dengan alat berat disebut berlangsung terbuka di sejumlah titik, namun belum tersentuh penindakan hukum secara serius.

Padahal, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan batuan atau galian C di wilayah Kota Ternate tidak mengantongi izin resmi.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali, dalam dialog interaktif di Studio Pro1 RRI Ternate pada 25 November 2025 lalu.

Jika dugaan ini benar, maka proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana justru berpotensi ikut menopang praktik penambangan liar yang merusak lingkungan. Situasi ini menjadi ironi, sebab proyek yang dibiayai uang negara melalui APBN diduga menggunakan material dari sumber yang tidak sah.

Secara hukum, penggunaan material hasil tambang ilegal dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Pasal 158 mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengangkut, memanfaatkan, atau memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Tak hanya itu, penggunaan material dari tambang ilegal juga dapat dikaitkan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan apabila memenuhi unsur pidana. Bahkan, jika ditemukan adanya pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara dalam proses pengadaan material proyek, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara maupun PT Indah Jaya Karya Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan
Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor
Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan
Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil
LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas
Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK
Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly
FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:55

BPBJ Malut Simulasikan Fitur Kinerja Harian E-Kinerja BKN

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:55

Biro PBJ Maluku Utara Gelar Bimtek Pengadaan di Halmahera Utara

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:03

BPBJ Maluku Utara Dampingi OPD Halbar Tingkatkan Kepatuhan Penginputan RUP

Selasa, 28 April 2026 - 08:46

Gubernur Maluku Utara Diminta Segera Lunasi Utang Proyek, Gugatan Rp 115 Miliar Bergulir di BANI

Senin, 20 April 2026 - 14:53

Gubernur Dorong UMKM Maluku Utara Naik Kelas Lewat Transformasi Digital

Jumat, 17 April 2026 - 14:45

Dorong Olahraga Maluku Utara, Gubernur Sherly Temui Menpora Erick Thohir

Kamis, 9 April 2026 - 10:39

BPBJ Malut Sukses Kawal Penayangan RUP 100 Persen, Perkuat Transparansi Pengadaan

Minggu, 5 April 2026 - 14:38

Di Harlah ke 80 Muslimat NU, Wagub Sarbin Soroti Darurat Kekerasan Perempuan

Berita Terbaru

Maluku Utara

BPBJ Malut Simulasikan Fitur Kinerja Harian E-Kinerja BKN

Jumat, 19 Jun 2026 - 02:55

Maluku Utara

Biro PBJ Maluku Utara Gelar Bimtek Pengadaan di Halmahera Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:55