SOFIFI, Gapitujudua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna ke-45 pada Rabu (24/09) yang menjadi titik akhir masa persidangan ketiga tahun sidang 2024/2025. Dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, sidang ini menyajikan laporan kerja yang menunjukkan langkah nyata DPRD dalam mewakili kepentingan masyarakat.
Sebagai politisi PDI Perjuangan, Kuntu Daud menegaskan bahwa DPRD telah penuh komitmen melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai aturan. “Selama masa sidang ketiga tahun sidang 2024/2025, sebagai representasi masyarakat, DPRD Maluku Utara telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Yang menjadi sorotan dalam masa persidangan ini adalah penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting. Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan – yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas peternakan dan melindungi hewan dari penyakit menular. Kedua, Ranperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan – yang bertujuan memastikan manfaat tambang juga dirasakan oleh masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, sebagai wujud dari fungsi penganggaran yang bertanggung jawab.







