Wali Kota Tidore Diminta Nonaktifkan Kepala Desa Sigela Yef

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE, GAPI – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sigela Yef, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Amir Nasri, mencuat ke publik. Amir diduga menerima fee dari proyek fisik desa sejak 2024 hingga 2025.

Informasi tersebut terungkap setelah sejumlah warga melaporkan praktik yang dinilai melanggar hukum dan mencederai prinsip pengelolaan dana desa. Dugaan penerimaan fee ini disebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai anggaran desa.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 ayat (1) UU Desa secara tegas melarang kepala desa menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pada pagu anggaran desa tahun 2026, Amir Nasir diduga telah menjanjikan sejumlah kegiatan fisik kepada pihak tertentu. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, beberapa pihak disebut telah menyerahkan uang kepada yang bersangkutan sebagai fee proyek.

Koordinator AMPPERA Maluku Utara, Sahmal, menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan terhadap masyarakat dan daerah. Ia mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan agar segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Amir Nasir dari jabatannya.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak tata kelola pemerintahan desa,” kata Sahmal.

Ia menegaskan, AMPPERA Malut akan melaporkan dugaan penerimaan fee tersebut kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Menurut dia, jika terbukti bersalah, Kepala Desa Sigela Yef harus dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sahmal juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek desa dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan. Ia meminta Amir Nasir bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas dugaan perbuatannya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sigela Yef belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
THR ASN Ternate Molor, Dugaan Bobroknya Pengelolaan Anggaran
Konflik Desa Saketa tak Selesai, Warga Lima Negeri Desak DPRD Bentuk Angket Bupati
PT Buli Bangun Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kualitas Proyek Jalan Weda–Mafa–Matuting–Saketa
Peringati Isra Miraj, Panti Anak Gelar Kegiatan Perisai
Pengelolaan Dana Desa Sabaleh Menimbulkan Keraguan, Masyarakat Minta Inspektorat Turun Lapangan  
Desa Talaga Harumkan Maluku Utara, Tembus Pemenang Nasional Desa Wisata Nusantara 2025
Camat Malifut Dorong Kolaborasi Stakeholder untuk Cegah Stunting dan Lengkapi Pendataan Kesehatan  

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru