GAPI, TERNATE – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate terus menuai sorotan tajam. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengindikasikan kelalaian serius dalam tata kelola anggaran daerah.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengatur secara tegas mekanisme pembayaran THR ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pembayaran THR wajib dilakukan langsung kepada penerima melalui mekanisme resmi negara dan dapat dicairkan sejak H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, tidak ada alasan administratif untuk menunda pembayaran apabila dana telah tersedia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dana Transfer ke Daerah (TKD) sudah masuk sebelum Idul Fitri namun THR belum dibayarkan, maka ini bukan lagi persoalan pusat, melainkan masalah pada manajemen keuangan daerah,” tegas Muamil, Minggu (29/3).
Ia menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertanggung jawab memastikan belanja pegawai, termasuk THR, dibayarkan tepat waktu.
“Jika dana sudah ada tetapi tidak dibayarkan, maka patut diduga ada kelalaian dalam perencanaan atau kebijakan anggaran yang bermasalah,” ujarnya.
Muamil juga menyinggung pernyataan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang sebelumnya memastikan THR ASN akan dibayarkan tepat waktu. Namun hingga setelah Idul Fitri, realisasi pembayaran belum juga dilakukan, memicu pertanyaan publik terkait konsistensi kebijakan pemerintah daerah.
Lebih jauh, ia mengaku khawatir dengan munculnya rumor di tengah masyarakat terkait dugaan dana TKD yang telah mencakup alokasi THR ASN justru digunakan atau dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga.
“Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai benar ada alokasi THR yang lebih dulu digunakan untuk kepentingan lain. Kalau itu terjadi, ini persoalan serius dalam tata kelola anggaran dan berdampak langsung pada hak ASN,” tegasnya.
Menurut Muamil, secara struktural Sekda tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai Ketua KORPRI dalam memperjuangkan hak-hak ASN, termasuk THR dan TPP.
Ia menegaskan, THR merupakan hak pegawai yang dilindungi regulasi, bukan kebijakan opsional yang dapat ditunda tanpa alasan yang jelas.
Keterlambatan ini pun kini menjadi indikator lemahnya manajemen fiskal daerah serta tidak sinkronnya kebijakan pemerintah daerah dengan regulasi pemerintah pusat. (luy)







