TERNATE, GAPI – Proyek pembangunan sistem pengendalian sedimen atau Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, diduga menggunakan material batu dan pasir yang berasal dari aktivitas galian C ilegal.
Proyek dengan nilai pagu Rp 24.616.463.000 itu berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan dikerjakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi. Pekerjaan tersebut bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nomor kontrak EP-01KN6EVFF8X91QZGKE5B1PA6Z tertanggal 10 April 2026, serta memiliki masa pelaksanaan selama 266 hari kalender.
Berdasarkan penelusuran, pasokan material berupa pasir dan batu untuk proyek penahan lahar dingin itu diduga kuat berasal dari lokasi galian C milik seorang pengusaha lokal di Kota Ternate. Lokasi tersebut selama ini disebut beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan praktik penambangan ilegal di Kota Ternate yang hingga kini terkesan dibiarkan. Aktivitas pengerukan batuan dan pasir dengan alat berat disebut berlangsung terbuka di sejumlah titik, namun belum tersentuh penindakan hukum secara serius.
Padahal, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan batuan atau galian C di wilayah Kota Ternate tidak mengantongi izin resmi.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali, dalam dialog interaktif di Studio Pro1 RRI Ternate pada 25 November 2025 lalu.
Jika dugaan ini benar, maka proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana justru berpotensi ikut menopang praktik penambangan liar yang merusak lingkungan. Situasi ini menjadi ironi, sebab proyek yang dibiayai uang negara melalui APBN diduga menggunakan material dari sumber yang tidak sah.
Secara hukum, penggunaan material hasil tambang ilegal dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Pasal 158 mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengangkut, memanfaatkan, atau memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Tak hanya itu, penggunaan material dari tambang ilegal juga dapat dikaitkan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan apabila memenuhi unsur pidana. Bahkan, jika ditemukan adanya pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara dalam proses pengadaan material proyek, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara maupun PT Indah Jaya Karya Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut. (luy)







