LABUHA, GAPI – Peredaran rokok ilegal dengan sejumlah merek seperti Omni, HD, Lato, dan Martel diduga masih marak terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Rokok tanpa pita cukai tersebut disebut beredar luas di sejumlah wilayah dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, distribusi rokok ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang distributor bernama Carlos. Jaringan peredaran ini disebut telah menjangkau sejumlah titik penjualan di wilayah Halmahera Selatan.
Meski dugaan peredaran rokok ilegal tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dugaan peredaran yang terorganisir, muncul pula informasi terkait dugaan adanya oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Masyarakat kemudian mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengambil langkah serius dengan memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal di Halmahera Selatan.
Kapolda diminta tidak hanya menelusuri jalur distribusi dan pihak yang diduga menjadi pengendali, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut membantu kelancaran peredaran rokok ilegal tersebut.
Termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut terkait, salah satunya distributor bernama Carlos, guna memastikan kebenaran informasi mengenai jaringan distribusi serta mengungkap siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai sekaligus memastikan tidak ada praktik ilegal yang terus berlangsung di wilayah Halmahera Selatan. (luy)







