LABUHA, GAPI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan peredaran rokok ilegal yang disebut masih marak terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, meminta Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa seorang distributor bernama Carlos yang disebut dalam laporan LIN sebagai pihak yang diduga mengendalikan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Wahyudi, dugaan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, seperti Omni, HD, Lato, dan Martel, telah berlangsung cukup lama dan beredar bebas di sejumlah wilayah Halmahera Selatan. Rokok-rokok tersebut diduga dipasarkan tanpa pita cukai resmi sehingga berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapolda Maluku Utara harus turun tangan dan memastikan persoalan ini diusut secara serius. Pihak yang diduga sebagai distributor harus dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik peredaran rokok ilegal ini,” tegas Wahyudi.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik distribusi rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan distribusi ilegal yang perlu dibongkar hingga ke aktor utamanya.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap Carlo, LIN Malut juga meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut.
Menurut Wahyudi, apabila ditemukan adanya oknum yang terlibat atau membekingi praktik tersebut, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada pembiaran. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila ada oknum aparat yang bermain,” ujarnya.
LIN Maluku Utara berharap Polda Maluku Utara bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar dugaan peredaran rokok ilegal di Halmahera Selatan dapat dihentikan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. (luy)







