Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 4 Gelar Sosialisasi HAKTP di SMKN 8 Halteng

- Penulis Berita

Kamis, 27 November 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa KKSD UMMU, Kelompok 4 di Desa Ake Ici, Halmahera Tengah, Sosialisasi kekerasan seksual di SMK N 8.

Mahasiswa KKSD UMMU, Kelompok 4 di Desa Ake Ici, Halmahera Tengah, Sosialisasi kekerasan seksual di SMK N 8.

Gapitujudua.comHalteng – Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), sebuah inisiatif edukatif yang krusial dilaksanakan oleh Kelompok 4 Mahasiswa Kuliah Kerja Sosial Daya (KKSD) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) di Desa Ake Ici, gelar sosialisasi di SMKN 8 Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Kegiatan ini berupa sosialisasi mendalam mengenai “Kekerasan Seksual” yang secara khusus menyasar para pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Halmahera Tengah (Halteng).

Abill Kapita, selaku Koordinator Kelompok 4 KKSD UMMU, kepada media ini menekankan bahwa, agenda yang dilakukan itu sangat penting karena kasus yang berkaitan dengan isu kegiatan ini marak terjadi di Maluku Utara, dan korbannya selalu anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, pukul 10.00 WIT. SMKN 8 Halteng ini dipilih sebagai lokasi utama kegiatan, mengingat posisinya yang strategis dan berada di wilayah yang memiliki jangkauan atau dampak signifikan dari aktivitas industri.

“Pemilihan lokasi ini dinilai sangat tepat untuk menjangkau kalangan pelajar yang merupakan kelompok rentan. Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan utama yang sangat spesifik, yaitu untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pengenalan komprehensif tentang berbagai bentuk serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual,” ujar Abil.

Dikatakan, para mahasiswa KKSD berkomitmen untuk membekali para siswa/i dengan pemahaman yang solid sebagai upaya pencegahan dini.

“Inti dari materi yang disampaikan menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan atau konsensus dari pihak korban. Tindakan tanpa persetujuan ini, terlepas dari bentuknya, dapat menimbulkan penderitaan atau kerugian yang serius, baik secara psikis, fisik, maupun seksual,” jelas Nivita Sabar, anggota KKSD Kelompok 4 yang juga ikut terlibat dalam sosialisasi tersebut.

Lanjut Nivita, tim mahasiswa KKSD menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Penegasan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman bahwa isu kekerasan seksual bukan hanya masalah moral atau sosial, tetapi juga isu hukum dan kemanusiaan yang mendasar.

Kegiatan Sosialisasi tersebut disambut hangat oleh Kepala Sekolah dan jajaran guru SMKN 8 Halteng. Mereka mengakui bahwa lingkungan sekolah, terutama yang berada di daerah industri, memerlukan benteng pertahanan pengetahuan yang kuat bagi para siswanya.

“Dukungan penuh diberikan untuk memastikan para pelajar dapat menerima materi dengan baik,” ujar salah satu Guru yang juga ikut terlibat dalam kegiatan sosialisasi Kelompok 4 KKSD UMMU.

Nomen 16 HAKTP, yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember, semakin memperkuat urgensi dari kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini menjadi kontribusi nyata mahasiswa dalam mengampanyekan anti-kekerasan terhadap perempuan dan individu lainnya dalam konteks yang lebih luas, yaitu pendidikan.

Para mahasiswa tidak hanya fokus pada definisi dan dampak, namun juga menyajikan sesi interaktif yang membuka ruang diskusi bagi siswa. Sesi ini memungkinkan pelajar untuk bertanya dan memahami contoh-contoh praktis dari kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan pergaulan atau sekolah.

“Salah satu fokus penting dari sosialisasi ini adalah pengenalan terhadap proses penyelesaian dan penanganan kasus kekerasan seksual. Para mahasiswa memberikan informasi mengenai alur pelaporan, peran lembaga pendamping, serta pentingnya dukungan psikologis bagi korban. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan dan ketakutan korban dalam mencari bantuan,” pungkas Abill.

Lebih jauh, Kata Abil, dampak psikis yang mendalam akibat kekerasan seksual seringkali luput dari perhatian. Oleh karena itu, sosialisasi ini juga secara spesifik membahas bagaimana trauma, kecemasan, dan depresi dapat menjadi konsekuensi jangka panjang bagi korban, menyoroti betapa pentingnya peran teman, keluarga, dan sekolah dalam memberikan dukungan empati.

Dengan membekali para pelajar SMKN 8 Halteng, yang mayoritasnya akan segera memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 4 berharap dapat mencetak generasi yang lebih sadar, peduli, dan mampu menjadi agen perubahan dalam pencegahan kekerasan seksual di komunitas mereka.

“Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah progresif dan nyata dalam upaya preventif. Ke depannya, diharapkan inisiatif serupa dapat terus berlanjut dan menyentuh lebih banyak institusi pendidikan, memastikan bahwa kesadaran akan hak asasi dan pencegahan kekerasan seksual menjadi bagian integral dari kurikulum non-formal,” tutup Koordinator Kelompok 4 Mahasiswa KKSD UMMU.

***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sungai Kobe Diduga Diutak-Atik Tanpa Izin, Ke Mana Pengawasan BWS Maluku Utara?
THR Dicicil, Ada Dugaan Anggaran Sudah Terpakai? Sekda Ternate Didesak Buka-bukaan
THR ASN Ternate Molor, Dugaan Bobroknya Pengelolaan Anggaran
Konflik Desa Saketa tak Selesai, Warga Lima Negeri Desak DPRD Bentuk Angket Bupati
PT Buli Bangun Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kualitas Proyek Jalan Weda–Mafa–Matuting–Saketa
Peringati Isra Miraj, Panti Anak Gelar Kegiatan Perisai
Pengelolaan Dana Desa Sabaleh Menimbulkan Keraguan, Masyarakat Minta Inspektorat Turun Lapangan  
Desa Talaga Harumkan Maluku Utara, Tembus Pemenang Nasional Desa Wisata Nusantara 2025

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Senin, 6 April 2026 - 07:16

LIN Malut “Ultimatum” Kejati: Jangan Lindungi Rizal Marsaoly di Kasus Rumah Dinas

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru

Maluku Utara

BPBJ Malut Simulasikan Fitur Kinerja Harian E-Kinerja BKN

Jumat, 19 Jun 2026 - 02:55

Maluku Utara

Biro PBJ Maluku Utara Gelar Bimtek Pengadaan di Halmahera Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:55