Penonaktifan 4 Kepala OPD Dipersoalkan Akademisi: Jangan Jadikan Status Terperiksa Alat Singkirkan Lawan

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 10:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

GAPI, TERNATE – Kebijakan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan berstatus terperiksa dugaan korupsi menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Langkah tersebut dinilai tidak objektif dan berpotensi sarat kepentingan politik-birokrasi.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Muamil Sunan, menegaskan bahwa dalih status “terperiksa” tidak bisa dijadikan alasan tunggal untuk menonaktifkan pejabat, terlebih jika penerapannya bersifat selektif.

“Kalau ukurannya hanya karena terperiksa oleh aparat penegak hukum atau tim internal, maka bukan hanya empat orang ini saja. Banyak Kepala OPD lain yang juga punya rekam jejak bersinggungan dengan kasus tindak pidana korupsi,” kata Muamil saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muamil mengingatkan Gubernur agar tidak mudah terpancing oleh dinamika internal birokrasi. Menurutnya, persaingan antar Kepala OPD untuk mendapatkan simpati pimpinan daerah saat ini sangat kuat, sehingga keputusan strategis rawan dipengaruhi bisikan kepentingan tertentu.

“Gubernur harus pandai melihat jauh dan tidak mudah terbujuk. Jangan sampai alasan ‘terperiksa’ justru dijadikan alat untuk menyingkirkan pejabat lain yang dianggap tidak sejalan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus dugaan penyalahgunaan tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang hingga kini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus tersebut, kata Muamil, menyeret sejumlah nama penting, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara saat ini, Abubakar Abdula, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD dan telah diperiksa dalam tahap penyelidikan.

Selain itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir juga telah diperiksa dalam perkara yang sama, bersama sejumlah pihak lain mulai dari pimpinan DPRD periode tersebut hingga bendahara Sekretariat DPRD.

“Faktanya ada kasus besar yang masih menggantung dan melibatkan pejabat aktif, tapi tidak ada kebijakan penonaktifan. Ini yang membuat publik bertanya: standar apa yang sebenarnya dipakai?” ujar Muamil.

Ia menegaskan, penilaian terhadap Kepala OPD seharusnya didasarkan pada kinerja, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata status hukum yang belum berkekuatan tetap.

“Jangan sampai keputusan ini hanya lahir karena laporan sepihak atau manuver pejabat lain yang ingin menggeser saingannya. Di internal Pemprov Malut ini kan sudah lama dikenal istilah ‘gubernur kecil’,” tutup Muamil, menyiratkan adanya tarik-menarik kepentingan di balik kebijakan tersebut. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Maluku Utara Diminta Segera Lunasi Utang Proyek, Gugatan Rp 115 Miliar Bergulir di BANI
Jabatan Berlapis dalam Satu Keluarga, Konflik Kepentingan Mengintai Pemprov Malut
Empat OPD Dinonaktifkan, Abubakar Aman Meski Terperiksa: Ada Apa di Balik Kebijakan Gubernur Malut?
Aroma Panik Pasca Temuan BPK, Kepala OPD di Malut Diduga Saling Jegal Demi Selamatkan Jabatan
PHI ke 97 di Malut, Gubernur Sherly Beri Semangat kepada Warga Binaan di Lapas Perempuan Ternate
Disambut Antusias Ribuan Warga Morotai Timur, Gubernur Sherly Didampingi Kadis Perindag Bagi Sembako
Potensi Laut Malut Tunggu Investor, Forum Diskusi KKPD Ternate Dorong Pembangunan Berkelanjutan
2026, Tidak Ada Lagi Utang di Pemprov Malut

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru