Empat OPD Dinonaktifkan, Abubakar Aman Meski Terperiksa: Ada Apa di Balik Kebijakan Gubernur Malut?

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAPI, TERNATE – Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat, menuai kritik tajam. Akademisi Ukhair Muamil Sunan menilai kebijakan tersebut sarat indikasi pilih kasih dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan.

Muamil menegaskan, jika status “sedang diperiksa” dijadikan dasar penonaktifan, maka kebijakan itu seharusnya berlaku tanpa pengecualian. Ia menyoroti posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang hingga kini tidak dinonaktifkan meskipun berstatus terperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran.

Abubakar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Malut periode 2019–2024, diduga terlibat dalam kasus tunjangan anggota DPRD Malut senilai Rp60 juta per bulan. Perkara tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dan Abubakar telah menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali. Proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika alasan penonaktifan empat kepala OPD adalah karena sedang diperiksa, maka Abubakar juga wajib dinonaktifkan. Kalau tidak, kebijakan ini jelas tebang pilih dan mencederai rasa keadilan,” tegas Muamil.

Ia menambahkan, konsistensi kebijakan mutlak diperlukan agar pemerintahan tidak terkesan melindungi pejabat tertentu. Menurutnya, Gubernur seharusnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, jujur, dan adil.

Tidak hanya itu, Muamil juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023–2024. Sejumlah OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tercatat memiliki temuan yang belum ditindaklanjuti, meskipun telah disertai rekomendasi resmi dari BPK.

“Rekomendasi BPK itu bisa bersifat kolektif. Kalau kolektif, maka semua OPD wajib menindaklanjuti. Jika sebagian sudah menindaklanjuti dan sebagian lagi tidak, maka temuan yang sama pasti akan muncul kembali dalam LHP tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, temuan anggaran tahun 2024 yang tidak diselesaikan berpotensi kembali tercatat dalam LHP 2025, yang menandakan lemahnya komitmen penegakan disiplin anggaran di lingkungan Pemprov Malut.

Lebih jauh, Muamil mengingatkan adanya potensi penguasaan birokrasi oleh kelompok tertentu yang diduga memiliki kepentingan politik jangka panjang. Kondisi ini dinilai berbahaya jika dibiarkan, terutama menjelang kontestasi politik daerah ke depan.

“Gubernur harus membaca situasi ini dengan tenang dan strategi yang matang. Netralitas birokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. (luy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Maluku Utara Diminta Segera Lunasi Utang Proyek, Gugatan Rp 115 Miliar Bergulir di BANI
Jabatan Berlapis dalam Satu Keluarga, Konflik Kepentingan Mengintai Pemprov Malut
Penonaktifan 4 Kepala OPD Dipersoalkan Akademisi: Jangan Jadikan Status Terperiksa Alat Singkirkan Lawan
Aroma Panik Pasca Temuan BPK, Kepala OPD di Malut Diduga Saling Jegal Demi Selamatkan Jabatan
PHI ke 97 di Malut, Gubernur Sherly Beri Semangat kepada Warga Binaan di Lapas Perempuan Ternate
Disambut Antusias Ribuan Warga Morotai Timur, Gubernur Sherly Didampingi Kadis Perindag Bagi Sembako
Potensi Laut Malut Tunggu Investor, Forum Diskusi KKPD Ternate Dorong Pembangunan Berkelanjutan
2026, Tidak Ada Lagi Utang di Pemprov Malut

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:57

Kekurangan Volume Proyek Drive Center Maitara, LIN Minta Kejati Periksa Kadisbudpar Tidore dan Rekanan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:11

Setahun Penyidikan, Kasus Islamic Center Halteng Belum Ada Tersangka, LIN Minta Seret Kontraktor

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:41

Vonis 4 Tahun Andi Sudirman Dianggap Tidak Mencerminkan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 04:28

Kejati Maluku Utara Didesak Telusuri Pekerjaan Area Parkir Terminal Payahe, CV Citra Mandiri Harus Dipanggil

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:27

Dana THR Pemkot Ternate Diduga Dipakai untuk Kegiatan Lain, LIN Desak Audit BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:56

Sekda Ternate Diseret ke Pusaran Dugaan Korupsi, Massa Desak Kejati Segera Periksa Rizal Marsaoly

Senin, 30 Maret 2026 - 06:51

FAKB Malut Kepung Kantor Wali Kota dan Kejati, Desak Sekda Ternate Diperiksa atas Dugaan Korupsi Beruntun

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:23

Dugaan “Titipan” Anggaran 5,1 Miliar di Kantor Camat Ternate Tengah, Kejari Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru